Pengadilan dan Kecamatan Perhatikan Warga
Upayakan Perundingan Masalah Perumahan Puri Wardani
SIDOARJO, Jawa Pos - Rumah beli. Uang pun didapat dengan susah payah. Tahu-tahu ada kabar perumahan hendak disita. Warga Perumahan Puri Wardani, Desa Jumputrejo, Sukodono, pun kelabakan. Waswas. Mereka terancam jadi korban sengketa lahan.
Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pun turun tangan. Juru Bicara PN Sidoarjo Achmad Peten Sili memastikan, hingga kemarin (22/7) belum ada jadwal eksekusi terhadap perumahan tersebut. Pengadilan akan memanggil para pihak untuk koordinasi. Kedua pihak bersengketa ditanyai. Termasuk warga yang keberatan karena telah menghuni rumah di sana.
”Kalau ada rencana eksekusi dan keberatan, silakan mengajukan upaya,” kata Peten Sili. Para pihak bisa mengirim surat permintaan penyelesaian secara damai atau melakukan upaya hukum lain.
Menurut Peten, PN Sidoarjo siap menerima dan menjembatani keinginan para pihak. Jika mereka sepaham, ada kemungkinan eksekusi tidak terjadi. Perkara tersebut bisa berakhir damai.
Kasus itu berawal dari perselisihan antara pemilik tanah dan pengembang perumahan. Perselisihan berlanjut ke ranah pidana. Ada laporan penipuan ke Polda Jatim pada 28 Desember 2016. Perkara pun berlanjut ke pengadilan dan berujung permohonan eksekusi. Penghuni perumahan terancam jadi korban.
Mereka resah jika tempat tinggal dieksekusi. Apalagi, mereka membeli demi tempat berteduh anak dan istri. Seorang penghuni Perumahan Puri Wardani, Setyo Nugroho, menyampaikan bahwa keluarganya tinggal di sana sejak 2017. Dua tahun sebelum itu, dia ditawari brosur perumahan tipe 30. Total harga Rp 175 juta. ”Kalau mau booking, uang muka dibayar dulu 30 persen,” jelasnya.
Setelah uang muka lunas, pengembang berjanji segera membangun. Faktanya, beberapa bulan baru tampak fondasi. Rumah baru setengah jadi. ”Akhirnya saya bangun sendiri sisa pembangunan,” lanjutnya.
Sekarang warga asli Surabaya itu sudah menetap kurang lebih empat tahun. ”Tapi, saya dan tetangga harap-harap cemas,” tuturnya. Gara-garanya, ada perselisihan antara pemilik tanah dan pengembang.
Plt Camat Sukodono Muhammad Mahmud menyatakan, belum ada pemberitahuan eksekusi. Dia juga tak ingin mengorbankan masyarakat yang telah tinggal lama di perumahan itu. Dampak sosialnya besar. ”Kami carikan win-win solution. Pemerintah berusaha koordinasi dengan pemilik tanah agar bisa bertemu warga,” ucapnya.