Izin Edar Belum Keluar, Sudah Berani Jual
Produsen Hand Sanitizer Diadili
SURABAYA, Jawa Pos – Jika izin edar yang diajukan Bambang Sutikno untuk hand sanitizer yang diproduksinya bisa keluar dengan cepat, bos CV Medistra Sarana Sukses (MSS) itu panen besar. Permintaan hand sanitizer sedang banyak-banyaknya. Namun, sebelum izin keluar, dia sudah menjualnya. Polisi keburu menangkapnya. Dia pun diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang kemarin, Bambang didakwa menjual hand sanitizer tanpa izin edar. Dia memproduksi sendiri hand sanitizer di pabriknya di Jalan Medayu Selatan, Rungkut. Setelah itu, menjualnya kepada konsumen.
”Terdakwa tanpa mengajukan permohonan izin edar pada Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan mengedarkan alat kesehatan tersebut dengan cara pembeli memesan secara langsung maupun lewat telepon,” ujar jaksa penuntut umum Suwarti dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya Sutrisno dalam sidang menyatakan, saat petugas menggerebek pabrik terdakwa, banyak ditemukan bahan dan peralatan untuk membuat hand sanitizer. Yakni, satu dus berisi 37 botol antiseptik gel atau hand sanitizer ukuran 500 mililiter, alkohol 70 persen, klorin, alat tuang bahan kimia, dan banyak barang bukti lain.
”Bahan-bahan campuran itu ditimbun di rumahnya, kemudian diproduksi sendiri oleh yang bersangkutan. Terdakwa saat itu kami amankan karena diduga melanggar pasal tentang kesehatan,” kata Sutrisno saat bersaksi dalam persidangan.
Menurut dia, untuk membuat hand sanitizer itu, terdakwa mencampur semua bahan men
Bahan-bahan anstiseptik gel, alkohol, dan lainnya dimasukkan ke alat pengaduk otomatis.
Sebagian dimasukkan ke gelas untuk diaduk manual. Cairan yang sudah diaduk dimasukkan ke botol kemasan. Memasang label yang sudah dipesan di percetakan.
Hand sanitizer diedarkan ke konsumen secara online dan offline. jadi satu ke dalam gelas. Selanjutnya, diaduk dengan komposisi dan takaran hingga menjadi satu cairan, lalu dimasukkan ke botol untuk diedarkan. Terdakwa juga melabeli sendiri botol hand sanitizer siap edar. ”Label pesan dari percetakan di Pucang Anom. Dipasang sendiri dengan dicantumkan masa kedaluwarsa satu tahun,” katanya.
Perusahaan terdakwa sebenarnya sudah berizin. Menurut dia, izin usahanya perdagangan dengan komoditas bahan kimia yang tidak dilarang, obat hewan, pestisida, alat kesehatan, alat kedokteran, alat laboratorium, alat kesehatan hewan, dan alat peternakan. Hanya saja, untuk memproduksi hand sanitizer, terdakwa belum mengantongi izin edar.
”Terdakwa mengetahui apabila barang yang diproduksi tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan Undang-Undang, tetapi terdakwa dengan sengaja mengedarkan barang produksi berupa alat kesehatan yang berpotensi merugikan konsumen akhir sebagai pembelinya,” tuturnya.
Terdakwa Bambang membenarkan dakwaan jaksa dan keterangan saksi polisi yang menangkapnya. Menurut dia, hand sanitizer itu diproduksi karena tingginya permintaan konsumen selama pandemi Covid-19. ”Sudah mengajukan izin, tapi belum keluar,” katanya.