Gugatan Cak Anam Ditolak Lagi
SURABAYA, Jawa Pos – Gugatan perlawanan Choirul Anam terhadap DPW PKB Jatim terkait eksekusi Graha Astranawa ditolak. Majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil dalam gugatan tersebut sudah pernah dibuktikan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.
”Mengadili, gugatan perlawanan pelawan tidak diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan eksepsi PKB sebagai terlawan dalam perkara tersebut.
Menurut hakim Martin, dalil-dalil pelawan sudah dibuktikan dalam perkara perdata hingga di tingkat banding dan kasasi. Putusan perdata yang memenangkan PKB juga sudah bekekuatan hukum tetap hingga berujung eksekusi paksa terhadap Graha Astamranawa yang sebelumnya dikuasai pihak Cak Anam.
Selain itu, Cak Anam yang mengajukan perlawanan dalam perkara tersebut merupakan pihak yang sama dalam perkara perdata yang sudah inkracht. ”Pelawan adalah pihak dalam perkara hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak sah,” ucapnya.
Sementara itu, pengacara DPW PKB Abdi Norman menyatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa Astranawa memang milik PKB. Kini pihaknya masih menunggu sikap pihak Cak Anam apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan ini. ”Kami sudah membuktikan bahwa Astranawa sah milik PKB dan telah kami kuasai pascaeksekusi November lalu,” katanya.
Pengacara Cak Anam Andi Mulya memastikan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dia menyatakan, pihaknya tetap berhak mengajukan perlawanan meskipun sebelumnya sudah sebagai pihak dalam perkara perdata. ”Majelis hakim telah khilaf karena dalam hukum acara perdata para pihak dalam perkara sebelumnya boleh mengajukan perlawanan sita eksekusi,’ ujarnya.
Cak Anam melalui gugatan perlawanan tersebut menuntut supaya eksekusi Graha Astranawa dibatalkan. Dia mengklaim punya empat surat tanah hak milik (STHM) atas tanah yang berdiri Astranawa.