Jawa Pos

KPK Jemput Paksa Dirut Waskita Beton

Kasus 14 Proyek Fiktif, Tersangka Bersama Eks Dirut Jasa Marga

-

JAKARTA, Jawa Pos – Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton

Precast Jarot Subana harus dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) dari kantornya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, kemarin (23/7). Itu terjadi lantaran Jarot tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

”JS (Jarot Subana) dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Jarot yang kemarin mengenakan batik tiba di KPK sekitar pukul 14.00 bersama rombongan penyidik

Mantan kepala bagian pengendali­an pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) itu langsung dibawa ke ruang pemeriksaa­n.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaska­n, Jarot merupakan satu di antara lima tersangka perkara 14 proyek fiktif di Waskita Karya tahun 2009–2015. Tersangka lain adalah mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani. Saat kasus bergulir, dia menjabat kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Jarot dan Desi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli.

Di tanggal yang sama, KPK juga menetapkan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendali­an pada Divisi III/Sipil/ II Waskita Fakih Usman. Lalu, dua tersangka lain, yakni Fathor Rachman (mantan kepala Divisi II Waskita Karya) dan Yuly Ariandi Siregar (mantan kepala bagian dan risiko Divisi II Waskita), ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2018.

”Dalam proses penyidikan terhadap dua tersangka ini (Fathor dan Yuly), KPK mencermati fakta yang berkembang. Sehingga kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain,” tutur Firli dalam konferensi pers di gedung

kemarin ditahan secara bersamaan di lima rumah tahanan negara (rutan) berbeda.

Sebagaiman­a diketahui, perkara proyek fiktif ditangani KPK sejak 2018. KPK menerapkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberanta­san Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Berdasar laporan hasil pemeriksaa­n investigat­if Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut Rp 202 miliar.

Perkara itu bermula dari pekerjaan subkontrak­tor pada 2009 yang diduga fiktif di proyek-proyek Divisi III/Sipil/II Waskita. Pembiayaan pekerjaan itu diambilkan dari dana Waskita. Desi yang saat itu menjabat kepala Divisi III/Sipil/II Waskita menyepakat­i pengambila­n dana tersebut. ”DSA (Desi) kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontrak­tor,” papar Firli.

Kelima tersangka kemudian melengkapi dan menandatan­gani dokumen kontrak serta dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontrak­tor yang diduga fiktif itu. Perbuatan tersebut baru berhenti pada 2015. Dana yang terkumpul dari proyek fiktif itu diduga digunakan untuk membiayai pengeluara­n di luar anggaran resmi Waskita.

Pengeluara­n yang dimaksud diduga digunakan untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing (valas), operasiona­l bagian pemasaran, diberikan sebagai fee untuk pemilik pekerjaan (bouwheer) dan subkontrak­tor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontrak­tor, serta digunakan untuk kebutuhan pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II Waskita. Selama periode 2009–2015 itu, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontrak­tor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II Waskita.

Perusahaan subkontrak­tor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif itu adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineerin­g, dan PT Aryana Sejahtera.

Adapun 14 proyek yang dicantoli subkontrak­tor fiktif itu adalah pembanguna­n bendungan Jatigede (tipe C tahun 2008–2010 dan tipe B tahun 2010–2012), pembanguna­n Kanal Timur-Paket 22, jasa pemboronga­n pekerjaan tanah tahap II Bandara Medan Baru (paket 2), pembanguna­n PLTA Genyem 2 x 10 mw (tipe B), normalisas­i Kali Bekasi Hilir (tipe B), dan flyover Merak– Balaraja. Kemudian, jalan tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 Ruas Kebon Jeruk–Penjaringa­n Paket 8 dan Ramp On/Off Kamal Utara (tipe C), flyover Tubagus Angke tipe C (rel kereta api), jalan tol Cinere–Jagorawi Seksi 1 Timur (tipe B), jalan layang non-tol Antasari–Blok M (paket lapangan Mabak), normalisas­i Kali Pesanggrah­an Paket 1 (tipe B), jalan tol Nusa Dua–Ngurah Rai–Benoa Paket 2, jalan tol Nusa Dua–Ngurah Rai–Benoa Paket 4, dan jembatan Aji Tullur Je

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? LIMA TERSANGKA: Firli Bahuri (tengah) menjelaska­n dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya kemarin (23/7).
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS LIMA TERSANGKA: Firli Bahuri (tengah) menjelaska­n dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya kemarin (23/7).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia