Jawa Pos

Tak Kunjung Dilantik, Soedarman Legawa

Pemilihan Wabup Malang Pengganti Sanusi

-

MALANG, Jawa Pos – Sebanyak tujuh kabupaten/kota di Jatim dipastikan tidak akan dipimpin oleh pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah hingga selesainya pilkada serentak 2020.

Sebab, kursi lowong wakil kepala daerah di kabupaten/kota tersebut tak bisa lagi terisi. Meskipun nama kandidat sudah diusulkan ke pemerintah pusat. Situasi itu sempat jadi polemik.

Salah satunya terjadi di Kabupaten Malang. Mohamad Soedarman sebenarnya sudah diusulkan menjadi wakil bupati (Wabup) terpilih oleh DPRD. Meski semua mekanisme sudah dilalui, dia tak jadi dilantik oleh Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemarin Soedarman angkat bicara. Meski legawa, dia menyebut pembatalan pelantikan­nya menunjukka­n ada sesuatu yang tak beres. Dia menyatakan, proses pemilihan Wabup (untuk menggantik­an posisi Sanusi yang naik jadi bupati) dilakukan setelah ada arahan dari pemprov. ”Tidak mungkin pemprov asal saat menyampaik­an instruksi. Karena masih ada waktu 18 bulan masa jabatan. Tentu sudah dikaji dan dipertimba­ngkan dasar hukumnya,” terangnya.

Meski merasa menjadi pihak yang paling dirugikan dengan pembatalan pelantikan dirinya sebagai Wabup, Soedarman memilih berlapang dada dan tidak ingin menuduh siapa pun yang ”bermain’’ di balik batalnya pelantikan tersebut.

Seperti diketahui, batalnya pelantikan Soedarman sebagai Wabup didasarkan pada surat klarifikas­i Kemendagri RI tertanggal 12 Februari 2020. Dalam surat itu, Kemendagri beralasan bahwa kekosongan jabatan Wabup kurang dari 18 bulan sehingga tidak perlu dilantik.

Pengusulan pengganti Wabup bermula ketika Sanusi dilantik sebagai bupati pada September 2019. Dia menggantik­an Rendra Kresna yang tersandung kasus korupsi di KPK. Setelah Sanusi dilantik sebagai bupati, sempat terjadi pro-kontra di kalangan anggota dewan terkait pengisian kekosongan jabatan Wabup. Namun, akhirnya DPRD Kabupaten Malang tetap mengadakan rapat paripurna pemilihan Wabup pada 9 Oktober 2019. Soedarman ditetapkan sebagai Wabup terpilih. DPRD lantas meminta Kemendagri segera melantikny­a. Namun, permohonan itu tidak langsung ditanggapi. Baru pada 12 Februari lalu, Kemendagri mengirim surat klarifikas­i kepada gubernur. Prinsipnya, Soedarman tidak bisa dilantik.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia