Dari Tuntutan Ringan hingga Hidup Mewah
Materi Pemeriksaan Komjak kepada JPU Kasus Novel
JAKARTA, Jawa Pos - Mulai tuntutan yang terlalu ringan, saksi penting yang tidak dihadirkan, hingga hidup mewah salah seorang jaksa. Itulah antara lain materi pemeriksaan Komisi Kejaksaan (Komjak) terhadap ketujuh jaksa yang menangani kasus Novel Baswedan di kantor Komjak di Jakarta Selatan kemarin (23/7).
Butuh waktu sepekan sebelum vonis dibacakan. Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, tidak tertutup kemungkinan hasil pemeriksaan nanti menunjukkan adanya pelanggaran kode etik. Komjak akan menyampaikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti jaksa agung sebagai penuntut tertinggi serta ditembuskan kepada presiden.
Di antara tujuh anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diperiksa, hanya enam yang hadir. Mereka adalah Ahmad Patoni, Muhammad Maruf, Marly Daniel, Satria Irawan, Zainal, dan Fedrik Adhar. Satu anggota JPU lainnya, Abdul Basir, tidak hadir dengan alasan kurang jelas.
Mereka diperiksa secara paralel oleh sembilan komisioner yang ada. ”Karena tadi komisioner juga masing-masing memeriksa, nanti bakal ada pertemuan rapat supaya bisa disampaikan secara komprehensif oleh masing-masing komisioner,” jelas Barita.
Pada 16 Juli lalu, dua penyerang
Novel telah divonis majelis hakim PN Jakarta Utara. Ronny Bugis divonis 2 tahun penjara, sementara Rahmat Kadir Mahulette divonis 1 tahun 6 bulan kurungan. Mereka diputus bersalah karena melanggar pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 351 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih tinggi sedikit daripada tuntutan jaksa. JPU menuntut mereka 1 tahun penjara dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, kooperatif selama pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan Komjak kemarin, Barita menjelaskan, berdasar pengakuan para jaksa, saksi yang tidak dihadirkan berhalangan. ”Sebenarnya itu tidak (sengaja tidak dihadirkan, Red). Tidak menghadirkan karena (tidak ada di) BAP, kemudian berkas perkara, kemudian ada satu yang sakit stroke itu juga ada di sana (keterangan jaksa. Red),” jelasnya.
Selain itu, Komjak menanyakan dugaan hidup mewah Fedrik Adhar. Fedrik sempat ramai disorot di media sosial karena hal tersebut.
”Sudah itu kami tanyakan, semua informasi di media. Pada waktunya kami sampaikan,” kata Barita.
Sementara itu, para jaksa yang diperiksa enggan berkomentar banyak. Mereka diperiksa mulai pukul 09.00 dan keluar pukul 16.30.
Di sisi lain, Alghiffari Aqsa, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Komjak itu penting untuk menemukan adanya pelanggaran kode etik. Jika benar ditemukan, proses peradilan yang telah berjalan dapat dianggap sesat.
”Novel sebagai korban tentunya tidak dapat keuntungan apa-apa jika jaksa diberi sanksi etik,” terang Alghiffari. Untuk itu, menurut dia, perlu ada tim pencari fakta (TPF) independen yang tidak hanya menyelidiki kasus, tetapi juga mengawalnya hingga proses peradilan.