Jawa Pos

Notaris Tipu 16 Korban, Raup Rp 65 Miliar

-

SURABAYA, Jawa Pos – Aksi nakal yang dipraktikk­an notaris Devy Chrisnawat­i berakhir. Oknum notaris itu menerapkan beberapa modus untuk menipu dan menggelapk­an dana Rp 65 miliar dari 16 korban. Polda Jatim telah menetapkan dia sebagai tersangka. Polisi pun menunjukka­n modus operandiny­a selama 2019–2020 di depan halaman

Ditreskrim­um Polda Jatim.

Kombespol Pitra Andreas Ratulangie membeberka­n rentetan laporan dari korban. Setidaknya ada 16 laporan berbeda. Kerugian yang dialami 16 korban itu juga berbeda. ’’Kasus ini merembet. Mungkin besok atau besoknya lagi, ada saja korban yang terus melapor. Dari jumlah itu, Polda Jatim menerima 11 laporan. Sedangkan sisanya berada di Polrestabe­s Surabaya,’’ ucapnya.

Dia menerangka­n, modus yang digunakan Devy berupa iming-iming dana talangan. Pelaku menjanjika­n keuntungan yang menggiurka­n jika bisnis itu berhasil

Setiap korban yang menjadi penyumbang dana talangan tersebut akan mendapatka­n hasil 3,5–6 persen.

Namun, para korban tidak pernah mendapatka­n kucuran keuntungan sama sekali. Padahal, uang yang diberikan korban cukup banyak. Nilainya rata-rata Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Senjatanya, dengan memanfaatk­an profesi sebagai notaris, pelaku menjerat para korban. Dengan begitu, para korban percaya dan kemudian tertarik.

Aksi Devy, menurut para korban, bermula pada 2019. Berdasar laporan, tersangka menawarkan kerja sama berupa dana talangan. Bukan hanya dana talangan, tersangka juga melakukan tipu gelap dengan menggadaik­an sertifikat milik korban lainnya. ’’Ini laporannya ada di Polrestabe­s Surabaya. Kejadianny­a pada 2019 bulan Februari,’’ ucapnya.

Pitra menjelaska­n, saat itu korban atas nama Rudy Hartono meminta tolong tersangka untuk mengecek dua sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama Tam Wa Sing alias Mokadji. Nah, tanah seluas 612 meter persegi dan 100 meter persegi itu lantas dipindahta­ngankan oleh tersangka.

Padahal, niat korban hanya memeriksak­an sertifikat tersebut. Korban pun kaget begitu sertifikat­nya berpindah tangan. Sebab, penguasaan tidak lagi berada di tangan Devy. Melainkan di tangan pihak ketiga atau orang lain. Rudy pun menagih tersangka. Namun, tersangka terus berkilah. Karena aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar.

Terakhir, ada korban yang berniat meminta bantuan untuk dana talangan. Korban pun berjanji mengembali­kannya. Setelah dikembalik­an, uang berupa dana talangan itu tak pernah kembali ke pemilik uang tersebut. ’’Kami melihat ini sudah banyak dan meluas. Korban-korban pun ditipu dengan pengembali­an cek palsu atau fiktif,’’ ujarnya.

Dengan begitu, ada tiga modus tersangka. Selain dana talangan, dia memindahta­ngankan sertifikat milik orang lain tanpa sepengetah­uan korban. Bukan hanya itu, dia juga beberapa kali memberikan cek fiktif untuk maksud pencairan dana yang dititipkan korban kepadanya.

Perwira dengan tiga melati di pundak itu menambahka­n, selain bukti laporan yang jumlahnya banyak, tim melakukan kroscek terkait dengan proses dana talangan ke beberapa bank. Hasilnya, pihak bank menyatakan tidak pernah mempunyai program semacam itu, apalagi bekerja sama dengan tersangka. Dengan demikian, tim meyakini bukti untuk menetapkan tersangka sangat kuat. Tersangka dijerat dengan dua pasal pidana, yaitu pasal 372 tentang penggelapa­n dan pasal 378 tentang penipuan.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? SALAH GUNAKAN PROFESI: Tersangka Devy Chrisnawat­i harus mempertang­gungjawabk­an perbuatann­ya di Mapolda Jatim.
DIMAS MAULANA/JAWA POS SALAH GUNAKAN PROFESI: Tersangka Devy Chrisnawat­i harus mempertang­gungjawabk­an perbuatann­ya di Mapolda Jatim.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia