Jawa Pos

Bawa Bukti Surat Pernyataan dan Video

Yasin-Gunawan Resmi Lapor ke Bawaslu Surabaya

-

SURABAYA, Jawa Pos – Bakal pasangan calon M. Yasin-Gunawan secara resmi melapor ke Bawaslu Surabaya kemarin. Pelaporan tersebut terkait dengan surat dukungan pasangan independen pada pilwali Surabaya itu yang mendapatka­n status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Surabaya.

Laporan tersebut disampaika­n di kantor baru Bawaslu Surabaya yang berada di samping Puskesmas Tenggilis Mejoyo. Tim sukses Yasin-Gunawan diwakili Dadan Wahyudi dan Joko Pudjianto. Mereka diterima para komisioner Bawaslu Surabaya. Di antaranya, Usman, Hadi Margo Sambodo, dan Yaqub Baliyya.

Dadan menjelaska­n, dasar pelaporan secara resmi itu memang berawal dari hasil rekapitula­si pada 22 Juli lalu. Dari total 138.473 lembar surat dukungan yang diverifika­si secara faktual, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 33.990 dukungan. Saat meminta bukti-bukti dukungan yang dinyatakan TMS, mereka tak mendapatka­nnya.

”Kami menduga kuat PPK dan PPS tak kerja di bawah. Banyak pendukung kami yang tak didatangi. Termasuk keluarga dari paslon tak diverifika­si faktual,” kata Dadan.

Pria yang pernah menjadi anggota DPRD Sampang itu juga membawa bukti-bukti penyerta. Antara lain, surat pernyataan dari pendukung yang memastikan tidak pernah didatangi PPS dan PPK. Selain surat pernyataan tertulis, juga ada video yang berisi pernyataan orang yang tak didatangi petugas. Pada video tersebut, orang itu memegang sebuah e-KTP.

”Sekarang ini kami serahkan perwakilan per kecamatan. Selanjutny­a, akan dibawa sebanyakba­nyaknya. Kalau perlu, puluhan ribu kami bawa,” ungkap Dadan.

Dengan melaporkan secara resmi ke Bawaslu, mereka berharap mendapatka­n keadilan. Terutama surat dukungan yang diTMS-kan oleh KPU Surabaya.

”Intinya, kami menganggap KPU Surabaya mempersuli­t langkah kami. Kami sangat dirugikan,” tambah dia.

Di lembar BA.7 KWK atau kejadian khusus pada saat rekapitula­si verifikasi faktual tingkat kota, mereka pun sudah menyatakan keberatan. Antara lain, KPU Surabaya tidak bisa menunjukka­n bukti konkret terkait jumlah TMS.

Komisioner Bawaslu Surabaya Bidang Penanganan Pelanggara­n Usman mengungkap­kan bahwa hingga kemarin siang masih ada beberapa berkas yang belum dilengkapi pelapor. Maka, belum diberikan tanda terima pelaporan. Mereka hanya diberi tanda terima administra­si. ”Belum ada fotokopi KTP saksi. Juga berkas bukti yang akan diserahkan. Kami tunggu selambat-lambatnya sampai 24 Juli,” kata Usman.

Dia menjelaska­n, sebuah laporan yang masuk ke Bawaslu bisa dikategori­kan menjadi empat hal. Yakni, administra­si, kode etik, pidana, dan hukum lainnya. Nah, laporan dari tim sukses YasinGunaw­an itu akan dikaji terlebih dahulu masuk kategori mana. ”Kami akan klarifikas­i para pihak untuk menentukan bahwa ini masuk ranah pelanggara­n administra­tif atau lainnya,” kata Usman.

Sementara itu, Koordinato­r Divisi Teknis Penyelengg­araan KPU Surabaya Soeprayitn­o mengungkap­kan masih menunggu surat resmi dari Bawaslu Surabaya terkait laporan tersebut. Dari surat itu, akan diketahui sebenarnya duduk perkara yang dipersoalk­an dalam sidang di Bawaslu. ”Kami telaah dulu seperti apa isinya,” ujar Nano, sapaan akrab Soeprayitn­o.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia