Bawa Bukti Surat Pernyataan dan Video
Yasin-Gunawan Resmi Lapor ke Bawaslu Surabaya
SURABAYA, Jawa Pos – Bakal pasangan calon M. Yasin-Gunawan secara resmi melapor ke Bawaslu Surabaya kemarin. Pelaporan tersebut terkait dengan surat dukungan pasangan independen pada pilwali Surabaya itu yang mendapatkan status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Surabaya.
Laporan tersebut disampaikan di kantor baru Bawaslu Surabaya yang berada di samping Puskesmas Tenggilis Mejoyo. Tim sukses Yasin-Gunawan diwakili Dadan Wahyudi dan Joko Pudjianto. Mereka diterima para komisioner Bawaslu Surabaya. Di antaranya, Usman, Hadi Margo Sambodo, dan Yaqub Baliyya.
Dadan menjelaskan, dasar pelaporan secara resmi itu memang berawal dari hasil rekapitulasi pada 22 Juli lalu. Dari total 138.473 lembar surat dukungan yang diverifikasi secara faktual, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 33.990 dukungan. Saat meminta bukti-bukti dukungan yang dinyatakan TMS, mereka tak mendapatkannya.
”Kami menduga kuat PPK dan PPS tak kerja di bawah. Banyak pendukung kami yang tak didatangi. Termasuk keluarga dari paslon tak diverifikasi faktual,” kata Dadan.
Pria yang pernah menjadi anggota DPRD Sampang itu juga membawa bukti-bukti penyerta. Antara lain, surat pernyataan dari pendukung yang memastikan tidak pernah didatangi PPS dan PPK. Selain surat pernyataan tertulis, juga ada video yang berisi pernyataan orang yang tak didatangi petugas. Pada video tersebut, orang itu memegang sebuah e-KTP.
”Sekarang ini kami serahkan perwakilan per kecamatan. Selanjutnya, akan dibawa sebanyakbanyaknya. Kalau perlu, puluhan ribu kami bawa,” ungkap Dadan.
Dengan melaporkan secara resmi ke Bawaslu, mereka berharap mendapatkan keadilan. Terutama surat dukungan yang diTMS-kan oleh KPU Surabaya.
”Intinya, kami menganggap KPU Surabaya mempersulit langkah kami. Kami sangat dirugikan,” tambah dia.
Di lembar BA.7 KWK atau kejadian khusus pada saat rekapitulasi verifikasi faktual tingkat kota, mereka pun sudah menyatakan keberatan. Antara lain, KPU Surabaya tidak bisa menunjukkan bukti konkret terkait jumlah TMS.
Komisioner Bawaslu Surabaya Bidang Penanganan Pelanggaran Usman mengungkapkan bahwa hingga kemarin siang masih ada beberapa berkas yang belum dilengkapi pelapor. Maka, belum diberikan tanda terima pelaporan. Mereka hanya diberi tanda terima administrasi. ”Belum ada fotokopi KTP saksi. Juga berkas bukti yang akan diserahkan. Kami tunggu selambat-lambatnya sampai 24 Juli,” kata Usman.
Dia menjelaskan, sebuah laporan yang masuk ke Bawaslu bisa dikategorikan menjadi empat hal. Yakni, administrasi, kode etik, pidana, dan hukum lainnya. Nah, laporan dari tim sukses YasinGunawan itu akan dikaji terlebih dahulu masuk kategori mana. ”Kami akan klarifikasi para pihak untuk menentukan bahwa ini masuk ranah pelanggaran administratif atau lainnya,” kata Usman.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Soeprayitno mengungkapkan masih menunggu surat resmi dari Bawaslu Surabaya terkait laporan tersebut. Dari surat itu, akan diketahui sebenarnya duduk perkara yang dipersoalkan dalam sidang di Bawaslu. ”Kami telaah dulu seperti apa isinya,” ujar Nano, sapaan akrab Soeprayitno.