Cabut Mandat Yani dari Ketua DPRD
Keputusan Resmi DPP PKB
GRESIK, Jawa Pos – DPP PKB akhirnya resmi mencabut mandat Fandi Akhmad Yani sebagai ketua DPRD Gresik. Pencabutan mandat itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 3013/ DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik.
Dalam surat tersebut, DPP PKB memutuskan untuk mengganti Yani. Sebagai penggantinya, DPP PKB menunjuk M. Abdul Qodir, ketua Fraksi PKB DPRD Gresik yang pernah menjabat ketua sementara DPRD Gresik bersama Asluchul Alif (Gerindra), sebelum terbentuk pimpinan dewan definitif.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos, wakil rakyat dari dapil CermeDuduksampeyan itu dinilai tidak mematuhi garis kebijakan partai. DPP PKB sudah mengajukan Moh. Qosim-dr Asluchul Alif sebagai pasangan calon bupatiwakil bupati di pilkada Gresik, tapi Yani tetap bermanuver politik. Dia mencalonkan diri sebagai bupati melalui parpol di luar PKB dengan menggandeng Aminatun Habibah.
SK pencabutan mandat itu sudah diberikan kepada pimpinan DPRD Gresik Senin lalu (20/7). Wakil
Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim ketika dimintai konfirmasi membenarkan surat dari DPP PKB tersebut. Dia menjelaskan, mekanisme penggantian pimpinan sudah diatur dalam Peraturan DPRD Gresik Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Gresik. Tepatnya dalam pasal 47 ayat (3).
”Partai politik yang bersangkutan (PKB, Red) berhak untuk mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan DPRD,” jelasnya kemarin.
Politikus Golkar itu menyatakan, penggantian pimpinan dewan akan diputuskan dalam rapat paripurna. Jadwal sidang paripurna kapan? Jadwal itu ditentukan dalam rapat badan musyawarah (bamus) dewan. Rencananya, rapat bamus dilaksanakan 6 Agustus mendatang. Dalam rapat tersebut, juga akan ditunjuk salah satu di antara wakil pimpinan dewan sebagai pelaksana tugas ketua DPRD untuk sementara waktu. ”Sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif,” ujar Nurhamim.
Penggantian ketua DPRD dalam rapat paripurna tersebut akan ditetapkan dalam bentuk keputusan dewan. Lalu, hasilnya akan disampaikan kepada gubernur Jatim melalui bupati. ”Sesuai ketentuan, paling lambat diserahkan tujuh hari setelah keputusan DPRD itu diterima,” jelasnya.
Sebagaimana pernah diberitakan, Yani ikut serta di panggung pilkada Gresik tanpa melalui tahapan panjang mulai ranting dan PAC PKB. Saat penjaringan internal PKB. dia tidak terlibat. Awalnya, dia mengaku tidak akan mencalonkan diri dan berkomitmen sebagai ketua dewan saja. Ternyata, tiba-tiba dia mendeklarasikan diri maju di pilkada dengan alasan diperintah kiai. Yani pun berebut rekomendasi dari DPP PKB.
Pada 5 Juli lalu, akhirnya rekomendasi DPP PKB jatuh kepada pasangan Moh. Qosim-dr Asluchul Alif. Sebelumnya, Yani pun sudah diundang DPC PKB Gresik agar mematuhi garis kebijakan partai. Yani diminta tetap fokus dan berkomitmen sebagai ketua dewan. Namun, gagal dapat tiket dari partainya, dia melamar ke parpol di luar PKB. Bahkan, saat deklarasi di kantor DPD Nasdem Gresik, Yani mengenakan jas kebesaran parpol pimpinan Surya Paloh itu. Padahal, Yani masih berstatus anggota dewan dari PKB.
Ketika dimintai konfirmasi kemarin, Yani tidak berkomentar banyak tentang surat keputusan DPP PKB soal pencabutan mandat tersebut. ”Sebagai kader, saya patuh dan menghormati apa yang menjadi keputusan partai,” ungkapnya.