Jawa Pos

Cabut Mandat Yani dari Ketua DPRD

Keputusan Resmi DPP PKB

-

GRESIK, Jawa Pos – DPP PKB akhirnya resmi mencabut mandat Fandi Akhmad Yani sebagai ketua DPRD Gresik. Pencabutan mandat itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 3013/ DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik.

Dalam surat tersebut, DPP PKB memutuskan untuk mengganti Yani. Sebagai penggantin­ya, DPP PKB menunjuk M. Abdul Qodir, ketua Fraksi PKB DPRD Gresik yang pernah menjabat ketua sementara DPRD Gresik bersama Asluchul Alif (Gerindra), sebelum terbentuk pimpinan dewan definitif.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos, wakil rakyat dari dapil CermeDuduk­sampeyan itu dinilai tidak mematuhi garis kebijakan partai. DPP PKB sudah mengajukan Moh. Qosim-dr Asluchul Alif sebagai pasangan calon bupatiwaki­l bupati di pilkada Gresik, tapi Yani tetap bermanuver politik. Dia mencalonka­n diri sebagai bupati melalui parpol di luar PKB dengan mengganden­g Aminatun Habibah.

SK pencabutan mandat itu sudah diberikan kepada pimpinan DPRD Gresik Senin lalu (20/7). Wakil

Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim ketika dimintai konfirmasi membenarka­n surat dari DPP PKB tersebut. Dia menjelaska­n, mekanisme penggantia­n pimpinan sudah diatur dalam Peraturan DPRD Gresik Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Gresik. Tepatnya dalam pasal 47 ayat (3).

”Partai politik yang bersangkut­an (PKB, Red) berhak untuk mengusulka­n pemberhent­ian sebagai pimpinan DPRD,” jelasnya kemarin.

Politikus Golkar itu menyatakan, penggantia­n pimpinan dewan akan diputuskan dalam rapat paripurna. Jadwal sidang paripurna kapan? Jadwal itu ditentukan dalam rapat badan musyawarah (bamus) dewan. Rencananya, rapat bamus dilaksanak­an 6 Agustus mendatang. Dalam rapat tersebut, juga akan ditunjuk salah satu di antara wakil pimpinan dewan sebagai pelaksana tugas ketua DPRD untuk sementara waktu. ”Sampai dengan ditetapkan­nya ketua pengganti definitif,” ujar Nurhamim.

Penggantia­n ketua DPRD dalam rapat paripurna tersebut akan ditetapkan dalam bentuk keputusan dewan. Lalu, hasilnya akan disampaika­n kepada gubernur Jatim melalui bupati. ”Sesuai ketentuan, paling lambat diserahkan tujuh hari setelah keputusan DPRD itu diterima,” jelasnya.

Sebagaiman­a pernah diberitaka­n, Yani ikut serta di panggung pilkada Gresik tanpa melalui tahapan panjang mulai ranting dan PAC PKB. Saat penjaringa­n internal PKB. dia tidak terlibat. Awalnya, dia mengaku tidak akan mencalonka­n diri dan berkomitme­n sebagai ketua dewan saja. Ternyata, tiba-tiba dia mendeklara­sikan diri maju di pilkada dengan alasan diperintah kiai. Yani pun berebut rekomendas­i dari DPP PKB.

Pada 5 Juli lalu, akhirnya rekomendas­i DPP PKB jatuh kepada pasangan Moh. Qosim-dr Asluchul Alif. Sebelumnya, Yani pun sudah diundang DPC PKB Gresik agar mematuhi garis kebijakan partai. Yani diminta tetap fokus dan berkomitme­n sebagai ketua dewan. Namun, gagal dapat tiket dari partainya, dia melamar ke parpol di luar PKB. Bahkan, saat deklarasi di kantor DPD Nasdem Gresik, Yani mengenakan jas kebesaran parpol pimpinan Surya Paloh itu. Padahal, Yani masih berstatus anggota dewan dari PKB.

Ketika dimintai konfirmasi kemarin, Yani tidak berkomenta­r banyak tentang surat keputusan DPP PKB soal pencabutan mandat tersebut. ”Sebagai kader, saya patuh dan menghormat­i apa yang menjadi keputusan partai,” ungkapnya.

 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ?? LIHAI BERAKSI: Arifin, 43, dan Mahmud, 39, dua pelaku curanmor, dihadiahi timah panas pada kaki karena melawan anggota Satreskrim Polres Gresik.
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS LIHAI BERAKSI: Arifin, 43, dan Mahmud, 39, dua pelaku curanmor, dihadiahi timah panas pada kaki karena melawan anggota Satreskrim Polres Gresik.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia