Dipertahankan sebagai Anggota Dewan
MESKI mandat sebagai ketua DPRD Gresik dicabut DPP PKB, Fandi Akhmad Yani tidak dicopot sebagai anggota dewan. Dia akan tetap menjadi anggota Fraksi PKB bersama 12 anggota lain.
Menurut Sekretaris DPC PKB Gresik Imron Rosyadi, DPP mencabut jabatan Yani sebagai ketua dewan saja. ”Karena jabatan ketua DPRD kan bukan produk pemilu. Itu wewenang partai. Jadi, sifatnya penugasan dari partai. Karena Pileg 2019 lalu PKB menjadi pemenang, sesuai aturan berhak mengisi jabatan ketua dewan,” ujarnya kemarin.
Dia mengatakan, salah satu yang menjadi pertimbangan DPP PKB mengeluarkan keputusan pencabutan mandat adalah bagian dari optimalisasi kader dalam mengemban tugas partai. ”Rekomendasi dari partai lain di luar PKB terkait pilkada itu menjadi satu bukti administratif,” tegasnya.
Sementara itu, M. Abdul Qodir yang sudah diputuskan bakal segera mengisi kursi ketua dewan ketika dimintai konfirmasi juga membenarkan surat keputusan DPP PKB tersebut. ”Karena itu perintah partai, sebagai kader saya siap melaksanakan,” ungkap politikus asal Wringinanom itu.
Ketika resmi ada perubahan susunan di pimpinan DPRD Gresik nanti, lanjut dia, struktur Fraksi PKB pun akan menyesuaikan.
Soal posisi ketua fraksi pengganti dirinya nanti, Qodir menyebut DPW PKB Jatim yang berhak memutuskannya. ”Sudah diusulkan oleh DPC, nanti segera diumumkan. Saat ini masih dalam proses,” kata pria yang juga menjabat wakil ketua GP Ansor Gresik itu.
Seperti pernah diberitakan, meski tidak dicopot sebagai anggota dewan, nanti Yani juga harus mundur. Yakni, saat memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon bupati-wakil bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik pada September mendatang. Aturan itu sudah tertuang dalam pasal 7 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.