Jawa Pos

Dayat Lolos dari Jerat Pembunuhan Berencana

-

GRESIK, Jawa Pos - Masudi Hidayatull­ah alias Dayat boleh jadi dapat bernapas sedikit lega. Pasalnya, penyidik Satreskrim Polres Gresik tidak menjerat pemuda 23 tahun itu dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Askuri, takmir masjid Desa Serah, Panceng, yang juga ayah tirinya.

Namun, Dayat tetap dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 351 KUHP tentang penganiaya­an berat jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ”Pengakuan tersangka, tidak ada niat untuk membunuh ayah tirinya,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

Pasal 351 ayat (3) menyatakan, penganiaya­an yang mengakibat­kan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pasal 338 berbunyi, ”Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” Karena ancaman di atas 5 tahun, penyidik menunjuk Sulton Sulaiman untuk mendamping­i tersangka Dayat.

Dihubungi secara terpisah, Sulton membenarka­n telah ditunjuk sebagai pengacara prodeo untuk mendamping­i Dayat dalam penyidikan. ”Baru kemarin (Rabu, 22/7) saya diminta untuk mendamping­i tersangka

Dayat itu,” ujarnya saat dimintai konfirmasi melalui telepon genggamnya kemarin.

Seperti diberitaka­n, sejumlah anggota tim identifika­si Polda Jatim dan Polres Gresik terpaksa membongkar makam Askuri. Makam itu dibongkar karena takmir masjid yang berusia 76 tahun tersebut diduga menjadi korban pembunuhan. Lelaki yang memiliki tiga anak itu ditemukan tidak bernyawa di kamar tidurnya Senin lalu (13/7). Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka dan bercak darah di tubuh dan kepala korban.

Saat itu keluarga menganggap tidak ada kejanggala­n dalam kematian Askuri. Keluarga pun menguburka­n tokoh masyarakat itu di pemakaman umum Desa Serah, Panceng. Namun, masyarakat curiga ada yang tidak beres. Karena itu, masyarakat melaporkan dugaan itu kepada polisi. Dari hasil penyidikan, terduga pelaku pembunuhan itu adalah Dayat, anak tiri korban yang tinggal di Kecamatan Bungah.

Dayat pun berterus terang telah menghabisi Askuri. Residivis yang baru keluar dari tahanan selepas Lebaran lalu itu mengaku sakit hati kepada ayah tirinya. Sebab, Askuri dianggap telah menelantar­kan ibunya. Selama dipenjara karena perkara pencurian kendaraan bermotor, Dayat mendapat informasi bahwa ibunya tidak diberi nafkah oleh Askuri.

 ??  ?? UNDANG-UNDANG CUKAI
ROKOK PITA CUKAI PALSU
ROKOK DENGAN PITA CUKAI YANG TIDAK SESUAI DENGAN JENIS DAN GOLONGANNY­A
ROKOK POLOS ATAU TANPA PITA CUKAI
ROKOK PITA CUKAI BEKAS
ROKOK PITA CUKAI YANG BUKAN HAKNYA
UNDANG-UNDANG CUKAI ROKOK PITA CUKAI PALSU ROKOK DENGAN PITA CUKAI YANG TIDAK SESUAI DENGAN JENIS DAN GOLONGANNY­A ROKOK POLOS ATAU TANPA PITA CUKAI ROKOK PITA CUKAI BEKAS ROKOK PITA CUKAI YANG BUKAN HAKNYA
 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ?? EMOSI: Masudi Hidayatull­ah alias Dayat, tersangka pembunuhan dengan korban Askuri, takmir masjid Desa Serah, Panceng.
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS EMOSI: Masudi Hidayatull­ah alias Dayat, tersangka pembunuhan dengan korban Askuri, takmir masjid Desa Serah, Panceng.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia