Dayat Lolos dari Jerat Pembunuhan Berencana
GRESIK, Jawa Pos - Masudi Hidayatullah alias Dayat boleh jadi dapat bernapas sedikit lega. Pasalnya, penyidik Satreskrim Polres Gresik tidak menjerat pemuda 23 tahun itu dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Askuri, takmir masjid Desa Serah, Panceng, yang juga ayah tirinya.
Namun, Dayat tetap dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ”Pengakuan tersangka, tidak ada niat untuk membunuh ayah tirinya,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.
Pasal 351 ayat (3) menyatakan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pasal 338 berbunyi, ”Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” Karena ancaman di atas 5 tahun, penyidik menunjuk Sulton Sulaiman untuk mendampingi tersangka Dayat.
Dihubungi secara terpisah, Sulton membenarkan telah ditunjuk sebagai pengacara prodeo untuk mendampingi Dayat dalam penyidikan. ”Baru kemarin (Rabu, 22/7) saya diminta untuk mendampingi tersangka
Dayat itu,” ujarnya saat dimintai konfirmasi melalui telepon genggamnya kemarin.
Seperti diberitakan, sejumlah anggota tim identifikasi Polda Jatim dan Polres Gresik terpaksa membongkar makam Askuri. Makam itu dibongkar karena takmir masjid yang berusia 76 tahun tersebut diduga menjadi korban pembunuhan. Lelaki yang memiliki tiga anak itu ditemukan tidak bernyawa di kamar tidurnya Senin lalu (13/7). Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka dan bercak darah di tubuh dan kepala korban.
Saat itu keluarga menganggap tidak ada kejanggalan dalam kematian Askuri. Keluarga pun menguburkan tokoh masyarakat itu di pemakaman umum Desa Serah, Panceng. Namun, masyarakat curiga ada yang tidak beres. Karena itu, masyarakat melaporkan dugaan itu kepada polisi. Dari hasil penyidikan, terduga pelaku pembunuhan itu adalah Dayat, anak tiri korban yang tinggal di Kecamatan Bungah.
Dayat pun berterus terang telah menghabisi Askuri. Residivis yang baru keluar dari tahanan selepas Lebaran lalu itu mengaku sakit hati kepada ayah tirinya. Sebab, Askuri dianggap telah menelantarkan ibunya. Selama dipenjara karena perkara pencurian kendaraan bermotor, Dayat mendapat informasi bahwa ibunya tidak diberi nafkah oleh Askuri.