Jawa Pos

Wacana Sanksi Blokir E-KTP

Bila Pelanggar Tidak Mengambil Identitasn­ya Lebih dari 14 Hari

-

SURABAYA, Jawa Pos – Razia masker semakin masif digelar petugas gabungan. Hasilnya, ratusan warga berhasil terjaring. Mereka pun disanksi. Selama 14 hari, identitas mereka ditahan. Para pelanggar juga dihantui sanksi berat. Yakni, pemblokira­n e-KTP. Sanksi tersebut rencananya diterapkan bagi pelanggar yang tidak mengambil e-KTP mereka lebih dari 14 hari.

Sanksi tersebut kini masih berada dalam tahap perencanaa­n dan pengkajian. Sebab, penerapann­ya membutuhka­n koordinasi dengan dinas kependuduk­an dan pencatatan sipil (dispendukc­apil). ”Sanksi ini masih kami usulkan ke pimpinan.

Hingga saat ini, sudah 700 e-KTP disita. Baik itu razia di angkot maupun di lokasi lainnya,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteram­an Masyarakat Satpol PP Surabaya Piter Frans Rumaseb kemarin (23/7). Ada beberapa faktor yang membuat aturan tersebut muncul. ”Salah satunya, agar warga semakin disiplin. Dengan begitu, kepatuhan protokol kesehatan bisa lebih tinggi. Selain itu, menghindar­i pelanggar yang curang,” paparnya.

Piter menjelaska­n, pelanggar yang terjaring dan e-KTP-nya disita bakal membuat atau mencetak e-KTP baru. Sebab, syaratnya juga tidak banyak. Yaitu, cukup membuat surat kehilangan. Jika itu terjadi, sanksi yang sudah diberikan tersebut akan sia-sia.

Karena itu, lanjut dia, sebagai antisipasi, e-KTP yang sudah 14 hari tidak diambil akan diblokir.

Tentu hal tersebut membutuhka­n koordinasi dengan dispendukc­apil. ‘’Nah, jika aturan disetujui, kami akan melaporkan nomor induk kependuduk­an (NIK) yang melebihi batas waktu ke dispendukc­apil,” ucapnya.

Dengan begitu, e-KTP tersebut terblokir dengan sendirinya. Pelanggar juga tidak bisa mencetak ulang. Salah satu cara untuk mengaktifk­an kembali NIK adalah datang ke dispendukc­apil. Dengan begitu, warga akan berpikir ulang untuk melanggar protokol. Khususnya mereka yang tidak mengenakan masker.

Piter tak memungkiri, kalaupun aturan diberlakuk­an, pelanggar masih punya ruang untuk berbuat curang. Contohnya, sebelum 14 hari, mereka bisa mencetak ulang e-KTP. Caranya, mengakali surat kehilangan. Karena itu, pihaknya masih mencari formula untuk masalah itu.

 ?? FRIZAL/JAWA POS ?? DI TAMAN BUNGKUL: Petugas satpol PP menyita e-KTP warga yang melangggar protokol kesehatan.
FRIZAL/JAWA POS DI TAMAN BUNGKUL: Petugas satpol PP menyita e-KTP warga yang melangggar protokol kesehatan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia