Wacana Sanksi Blokir E-KTP
Bila Pelanggar Tidak Mengambil Identitasnya Lebih dari 14 Hari
SURABAYA, Jawa Pos – Razia masker semakin masif digelar petugas gabungan. Hasilnya, ratusan warga berhasil terjaring. Mereka pun disanksi. Selama 14 hari, identitas mereka ditahan. Para pelanggar juga dihantui sanksi berat. Yakni, pemblokiran e-KTP. Sanksi tersebut rencananya diterapkan bagi pelanggar yang tidak mengambil e-KTP mereka lebih dari 14 hari.
Sanksi tersebut kini masih berada dalam tahap perencanaan dan pengkajian. Sebab, penerapannya membutuhkan koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil). ”Sanksi ini masih kami usulkan ke pimpinan.
Hingga saat ini, sudah 700 e-KTP disita. Baik itu razia di angkot maupun di lokasi lainnya,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya Piter Frans Rumaseb kemarin (23/7). Ada beberapa faktor yang membuat aturan tersebut muncul. ”Salah satunya, agar warga semakin disiplin. Dengan begitu, kepatuhan protokol kesehatan bisa lebih tinggi. Selain itu, menghindari pelanggar yang curang,” paparnya.
Piter menjelaskan, pelanggar yang terjaring dan e-KTP-nya disita bakal membuat atau mencetak e-KTP baru. Sebab, syaratnya juga tidak banyak. Yaitu, cukup membuat surat kehilangan. Jika itu terjadi, sanksi yang sudah diberikan tersebut akan sia-sia.
Karena itu, lanjut dia, sebagai antisipasi, e-KTP yang sudah 14 hari tidak diambil akan diblokir.
Tentu hal tersebut membutuhkan koordinasi dengan dispendukcapil. ‘’Nah, jika aturan disetujui, kami akan melaporkan nomor induk kependudukan (NIK) yang melebihi batas waktu ke dispendukcapil,” ucapnya.
Dengan begitu, e-KTP tersebut terblokir dengan sendirinya. Pelanggar juga tidak bisa mencetak ulang. Salah satu cara untuk mengaktifkan kembali NIK adalah datang ke dispendukcapil. Dengan begitu, warga akan berpikir ulang untuk melanggar protokol. Khususnya mereka yang tidak mengenakan masker.
Piter tak memungkiri, kalaupun aturan diberlakukan, pelanggar masih punya ruang untuk berbuat curang. Contohnya, sebelum 14 hari, mereka bisa mencetak ulang e-KTP. Caranya, mengakali surat kehilangan. Karena itu, pihaknya masih mencari formula untuk masalah itu.