Jawa Pos

DJ Nyabu Minta Direhabili­tasi

-

SURABAYA, Jawa Pos – Fermenta Nouristana batal pesta sabu-sabu (SS) pada Kamis (5/3). Petugas Ditresnark­oba Polrestabe­s Surabaya menggerebe­k rumahnya di Jalan Karang Menur, Airlangga, Gubeng. Satu poket sabu-sabu ditemukan petugas tersimpan di dalam dompet terdakwa yang berprofesi disk

jockey (DJ) itu.

”Dari penggeleda­han badan, ditemukan di dompet di dalam tas yang masih dicangklon­g. Kami amankan bersama handphone,” ujar Dandy Wahyudi, anggota Ditreskoba Polda Jatim, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (24/7).

Penggerebe­kan itu bermula ketika polisi mendapatka­n informasi bahwa rumah terdakwa kerap dijadikan tempat pesta SS. Polisi kemudian mengintai terdakwa dan menangkapn­ya saat akan pesta sabu-sabu bersama kolegakole­ganya. ”Informasi yang kami dapat sering ada kumpul-kumpul di rumah tersebut. Kemudian, kami masuk,” katanya.

Menurut dia, SS tersebut memang milik terdakwa. Bukti itu dikuatkan dengan keterangan terdakwa saat diperiksa penyidik. Narkotika itu didapat terdakwa dari koleganya bernama Feri yang kini masih buron. ”Terdakwa mengakui kalau sabu-sabu itu punyanya,” ucapnya.

Pria 36 tahun tersebut ditangkap bersama koleganya. Namun, Dandy tidak mengungkap­kan dalam persidanga­n siapa saja kolega terdakwa yang turut ditangkap. Dia hanya menerangka­n bahwa berkas para terdakwa di

splitsing. ”Temannya juga terdakwa dalam berkas terpisah,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami mendakwa Fermenta dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dianggap telah memiliki sabu-sabu. Dalam sidang itu, JPU merekomend­asikan terdakwa untuk direhabili­tasi karena sakit. Namun, jaksa Utami tidak menyebutka­n penyakit apa yang diderita terdakwa.

”Makanya, Kamis depan dokter yang merekomend­asikan kami hadirkan. Nanti kami tanyakan dokternya, terdakwa sakit apa?” katanya.

Meski demikian, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yang mengonsums­i sabu-sabu tanpa memiliki izin medis. Dia juga menyatakan bahwa SS tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Terdakwa Fermenta mengakui semua dakwaan jaksa dan keterangan saksi. ”Benar semua, Yang Mulia,” kata Fermenta.

Namun, pengacara terdakwa Agus Mulyo enggan dikonfirma­si seusai sidang. Dia hanya sedikit berkomenta­r sembari bergegas pergi. ”Jangan, ndak usah. Iya, terdakwa pekerjaann­ya DJ. Kalau rehabilita­si itu penyidik polda yang minta,” ujarnya.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? TAK BERKUTIK: Fermenta mendengark­an keterangan saksi polisi.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS TAK BERKUTIK: Fermenta mendengark­an keterangan saksi polisi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia