DJ Nyabu Minta Direhabilitasi
SURABAYA, Jawa Pos – Fermenta Nouristana batal pesta sabu-sabu (SS) pada Kamis (5/3). Petugas Ditresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumahnya di Jalan Karang Menur, Airlangga, Gubeng. Satu poket sabu-sabu ditemukan petugas tersimpan di dalam dompet terdakwa yang berprofesi disk
jockey (DJ) itu.
”Dari penggeledahan badan, ditemukan di dompet di dalam tas yang masih dicangklong. Kami amankan bersama handphone,” ujar Dandy Wahyudi, anggota Ditreskoba Polda Jatim, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (24/7).
Penggerebekan itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa rumah terdakwa kerap dijadikan tempat pesta SS. Polisi kemudian mengintai terdakwa dan menangkapnya saat akan pesta sabu-sabu bersama kolegakoleganya. ”Informasi yang kami dapat sering ada kumpul-kumpul di rumah tersebut. Kemudian, kami masuk,” katanya.
Menurut dia, SS tersebut memang milik terdakwa. Bukti itu dikuatkan dengan keterangan terdakwa saat diperiksa penyidik. Narkotika itu didapat terdakwa dari koleganya bernama Feri yang kini masih buron. ”Terdakwa mengakui kalau sabu-sabu itu punyanya,” ucapnya.
Pria 36 tahun tersebut ditangkap bersama koleganya. Namun, Dandy tidak mengungkapkan dalam persidangan siapa saja kolega terdakwa yang turut ditangkap. Dia hanya menerangkan bahwa berkas para terdakwa di
splitsing. ”Temannya juga terdakwa dalam berkas terpisah,” ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami mendakwa Fermenta dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dianggap telah memiliki sabu-sabu. Dalam sidang itu, JPU merekomendasikan terdakwa untuk direhabilitasi karena sakit. Namun, jaksa Utami tidak menyebutkan penyakit apa yang diderita terdakwa.
”Makanya, Kamis depan dokter yang merekomendasikan kami hadirkan. Nanti kami tanyakan dokternya, terdakwa sakit apa?” katanya.
Meski demikian, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yang mengonsumsi sabu-sabu tanpa memiliki izin medis. Dia juga menyatakan bahwa SS tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Terdakwa Fermenta mengakui semua dakwaan jaksa dan keterangan saksi. ”Benar semua, Yang Mulia,” kata Fermenta.
Namun, pengacara terdakwa Agus Mulyo enggan dikonfirmasi seusai sidang. Dia hanya sedikit berkomentar sembari bergegas pergi. ”Jangan, ndak usah. Iya, terdakwa pekerjaannya DJ. Kalau rehabilitasi itu penyidik polda yang minta,” ujarnya.