Hari Pertama Tindak 153 Pelanggar
Operasi Patuh Semeru 2020
SURABAYA, Jawa Pos – Sebanyak 153 pengguna kendaraan terjaring razia dalam hari pertama Operasi Patuh Semeru 2020 kemarin. Rata-rata pelanggar tidak melengkapi diri dengan dokumen berkendaraan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengungkapkan, pelanggaran lalu lintas masih didominasi pengguna sepeda motor dengan 119 pelanggar. Sisanya adalah roda empat. Dia menjelaskan, dalam operasi tersebut, polisi berkeliling ke sejumlah titik rawan pelanggaran. Misalnya, Wonokromo, Mayjen Sungkono, hingga perempatan Kertajaya dan Basuki Rachmat.
Selain pelanggaran lalu lintas, lanjut dia, polisi memberikan teguran bagi pengendara yang tidak menggunakan protokol kesehatan. Namun, penerapan itu dilakukan secara lisan. Sebab, jika tertulis, itu bukan merupakan kewenangan kepolisian.
Meski demikian, dia menjelaskan, pada penerapan operasi patuh kali ini, selain penindakan tilang, tim lebih memperhatikan sosialisasi untuk menggunakan masker. Jika ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker, personil akan menegurnya.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menerangkan, penerapan tilang masih menekankan pada tujuh pelanggaran prioritas. Misalnya, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi kecepatan, berboncengan lebih dari dua orang, pengemudi di bawah umur, dan tidak menggunakan helm standar. Kemudian, tidak membawa kelengkapan berkendara seperti dokumen kendaraan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Nah, prioritas tersebut masih menjadi hal yang utama dalam penerapan tilang. Yang menarik di sini, lanjut dia, penerapan tilang itu menyesuaikan dengan kondisi saat pandemi. Dengan demikian, personel diminta untuk juga menindak para pelanggar yang tidak menggunakan masker atau protokol kesehatan.