JALAN BERLIKU BERUJUNG PEMAKZULAN:
15/10/2019
KASN mengeluarkan surat bernomor 3417/KASN/10/2019 tentang hasil pemeriksaan atas laporan mutasi jabatan. Disimpulkan, bupati Jember melakukan pelanggaran terkait pemberhentian sejumlah pejabat dan mengangkatnya pada jabatan baru. Surat tersebut disikapi DPRD agar ditindaklanjuti.
18/10/2019 Birokrasi Jember mulai dievaluasi Pemprov Jatim berdasar surat bernomor 061/21817/031.1/2019.
28/10/2019 Jember tidak mendapat kuota CPNS akibat struktur di Pemkab Jember tidak sesuai nomenklatur. Usulan 764 CPNS pun ditolak Kementerian PAN-RB.
11/11/2019 Bupati Jember mengajukan KUA/PPAS sebagai dasar penyusunan RAPBD 2020 dengan surat bernomor 900/385/411/2019. Badan Anggaran DPRD sempat membahas KUA/PPAS bersama Tim Anggaran Pemkab Jember. Pembahasan buntu karena Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Jember berbeda pendapat soal struktur birokrasi.
11/11/2019 Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat bernomor 700/12429/SJ. Isi rekomendasi mencabut 15 SK bupati tentang pengangkatan dalam jabatan. Bersambung Hal 11
23/12/2019 DPRD menggunakan hak interpelasi kepada bupati untuk mengetahui tindak lanjut rekomendasi Mendagri.
27/12/2019 Bupati tidak menghadiri rapat paripurna interpelasi. DPRD sepakat menggunakan hak angket guna menyelidiki kebijakan-kebijakan bupati, mulai tatanan birokrasi sampai proyek pengadaan barang dan jasa.
21/1/2020 Sejumlah pimpinan OPD dipanggil panitia angket, tetapi yang datang bupati dan wakil bupati bersama sejumlah pejabat. Bupati menyampaikan jawaban interpelasi, tetapi ditolak karena agendanya sudah masuk pada penggunaan hak angket.
12/3/2020 Panggilan panitia angket tidak dihadiri bupati.
20/3/2020 Hasil kerja panitia angket dirilis dan diserahkan ke sejumlah lembaga negara. Di antaranya, KSOTK (kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja) dinilai tetap bermasalah dan diduga terjadi penyimpangan pengadaan barang dan 136x jasa. Saat itu muncul 87 penggalangan dukungan untuk usulan hak menyatakan pendapat (HMP).
April–Mei 2020 Refocusing anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 479 miliar diputuskan menggunakan Perkada APBD, tanpa ada pembahasan bersama DPRD. 24/6/2020 Gubernur, melalui Inspektorat Jawa Timur, melakukan pemeriksaan atas mandeknya pembahasan RAPBD Jember. Hasilnya diserahkan ke gubernur dan Mendagri.
7/7/2020 Mediasi dilakukan DPD RI dengan mempertemukan bupati-DPRD bersamaKemendagri.
15/7/2020 Penggunaan HMP kepada bupati yang digalang sejak rilis hak angket diketahui telah diteken 47 dari 50 anggota dewan. Badan Musyawarah DPRD pun sudah mengagendakan paripurna usulan HMP tersebut.
22/7/2020 Paripurna HMP
Jember yang akan ikut rapat daring tidak bisa karena
sebelum rapat, surat bupati tiba yang menilai HMP cacat prosedur. Usulan HMP dibacakan dalam paripurna. Tujuh fraksi sepakat memakzulkan bupati Jember.