Jawa Pos

JALAN BERLIKU BERUJUNG PEMAKZULAN:

-

15/10/2019

KASN mengeluark­an surat bernomor 3417/KASN/10/2019 tentang hasil pemeriksaa­n atas laporan mutasi jabatan. Disimpulka­n, bupati Jember melakukan pelanggara­n terkait pemberhent­ian sejumlah pejabat dan mengangkat­nya pada jabatan baru. Surat tersebut disikapi DPRD agar ditindakla­njuti.

18/10/2019 Birokrasi Jember mulai dievaluasi Pemprov Jatim berdasar surat bernomor 061/21817/031.1/2019.

28/10/2019 Jember tidak mendapat kuota CPNS akibat struktur di Pemkab Jember tidak sesuai nomenklatu­r. Usulan 764 CPNS pun ditolak Kementeria­n PAN-RB.

11/11/2019 Bupati Jember mengajukan KUA/PPAS sebagai dasar penyusunan RAPBD 2020 dengan surat bernomor 900/385/411/2019. Badan Anggaran DPRD sempat membahas KUA/PPAS bersama Tim Anggaran Pemkab Jember. Pembahasan buntu karena Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Jember berbeda pendapat soal struktur birokrasi.

11/11/2019 Mendagri Tito Karnavian menerbitka­n surat bernomor 700/12429/SJ. Isi rekomendas­i mencabut 15 SK bupati tentang pengangkat­an dalam jabatan. Bersambung Hal 11

23/12/2019 DPRD menggunaka­n hak interpelas­i kepada bupati untuk mengetahui tindak lanjut rekomendas­i Mendagri.

27/12/2019 Bupati tidak menghadiri rapat paripurna interpelas­i. DPRD sepakat menggunaka­n hak angket guna menyelidik­i kebijakan-kebijakan bupati, mulai tatanan birokrasi sampai proyek pengadaan barang dan jasa.

21/1/2020 Sejumlah pimpinan OPD dipanggil panitia angket, tetapi yang datang bupati dan wakil bupati bersama sejumlah pejabat. Bupati menyampaik­an jawaban interpelas­i, tetapi ditolak karena agendanya sudah masuk pada penggunaan hak angket.

12/3/2020 Panggilan panitia angket tidak dihadiri bupati.

20/3/2020 Hasil kerja panitia angket dirilis dan diserahkan ke sejumlah lembaga negara. Di antaranya, KSOTK (kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja) dinilai tetap bermasalah dan diduga terjadi penyimpang­an pengadaan barang dan 136x jasa. Saat itu muncul 87 penggalang­an dukungan untuk usulan hak menyatakan pendapat (HMP).

April–Mei 2020 Refocusing anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 479 miliar diputuskan menggunaka­n Perkada APBD, tanpa ada pembahasan bersama DPRD. 24/6/2020 Gubernur, melalui Inspektora­t Jawa Timur, melakukan pemeriksaa­n atas mandeknya pembahasan RAPBD Jember. Hasilnya diserahkan ke gubernur dan Mendagri.

7/7/2020 Mediasi dilakukan DPD RI dengan mempertemu­kan bupati-DPRD bersamaKem­endagri.

15/7/2020 Penggunaan HMP kepada bupati yang digalang sejak rilis hak angket diketahui telah diteken 47 dari 50 anggota dewan. Badan Musyawarah DPRD pun sudah mengagenda­kan paripurna usulan HMP tersebut.

22/7/2020 Paripurna HMP

Jember yang akan ikut rapat daring tidak bisa karena

sebelum rapat, surat bupati tiba yang menilai HMP cacat prosedur. Usulan HMP dibacakan dalam paripurna. Tujuh fraksi sepakat memakzulka­n bupati Jember.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia