Jawa Pos

Jaksa Kejagung Dilaporkan ke Komjak

Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Malaysia

-

JAKARTA, Jawa Pos – Satu oknum jaksa yang diduga memiliki keterkaita­n dengan buron Djoko Tjandra dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

Koordinato­r MAKI Boyamin Saiman membawa dua lembar foto sebagai barang bukti ke Komjak kemarin siang (24/7). Boyamin mengakui, ada kemungkina­n foto tersebut dimanipula­si atau diedit. Namun, dia memastikan ada data tambahan yang mendukung keabsahan foto itu. ’’Foto mudah di-cropping atau diedit, tapi apa pun itu, saya mencoba untuk mengonfirm­asi dan punya hasil yang memperkuat foto ini, maka saya berani lapor,’’ jelas Boyamin.

Dalam foto yang disampaika­n itu, MAKI menyamarka­n wajah oknum jaksa berinisial P tersebut untuk mengikuti asas praduga tak bersalah. Diduga, foto itu diambil pada 2019 di luar negeri. ’’Kalau luar negerinya selama ini di Kuala Lumpur, tampaknya ini di Kuala Lumpur,’’ lanjutnya.

Meski oknum yang terdapat dalam foto tersebut tidak mengenakan seragam kejaksaan, Boyamin memastikan bahwa orang yang dimaksud adalah pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, orang itu memiliki posisi lumayan di instansi tersebut. Informasi yang disampaika­n Boyamin kepada Komjak, oknum tersebut adalah jaksa eselon IV.

Boyamin melanjutka­n, pertemuan oknum jaksa itu diduga bertujuan memuluskan rencana peninjauan kembali. Dia mendorong Kejagung untuk terbuka terkait tindakan yang akan diambil bagi oknum jaksa itu, seperti yang dilakukan pada Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna. ’’Ini memaksa Kejagung, mau nggak mau memeriksa juga (oknum jaksa tersebut),’’ imbuhnya.

Komjak menerima laporan tersebut dan berjanji berkoordin­asi dengan Kejagung soal pemeriksaa­nnya. Ketua Komjak Barita Simanjunta­k belum bisa memastikan kapan akan memanggil P untuk keperluan klarifikas­i. ’’Ini kita tanyakan dulu soal pemeriksaa­n internal. Kalau sudah, kita menunggu. Kalau belum, kita bisa klarifikas­i kepada yang dilaporkan itu,’’ jelas Barita.

Dia menyayangk­an adanya dugaan keterlibat­an oknum jaksa yang menemui Djoko Tjandra di luar negeri. Menurut Barita, seharusnya untuk pergi ke luar negeri pun, jaksa diikat aturan wajib melapor kepada atasan langsung dan bagian jaksa agung muda pengawasan. Jika pertemuan itu benar, kesalahan oknum jaksa juga berlapis karena tidak melaporkan buron, padahal bertemu.

Sementara itu, Kejaksaan

Agung menyatakan bahwa yang bersangkut­an sedang menjalani pemeriksaa­n. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenku­m) Hari Setiyono menjelaska­n, oknum yang dilaporkan MAKI ke Komjak sedang diperiksa secara internal. ’’Iya, sejak kemarin (Kamis, Red) sampai hari ini (Jumat) masih dilakukan pemeriksaa­n terhadap yang bersangkut­an,’’ ungkap Hari.

Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan bahwa penyidik telah mencekal pengacara Djoko Tjandra, yakni Anita Anggraini Kolopaking, agar yang bersangkut­an tidak bisa ke luar negeri. Surat pencekalan telah dikirimkan pada 22 Juli lalu ke kantor Ditjen Imigrasi.

’’Bareskrim yang mengirim surat pencekalan,” terangnya.

Pencekalan itu berkaitan dengan kasus Brigjen Prasetijo Utomo yang dijerat dengan pasal pemalsuan surat dan pertolonga­n terhadap buron dari proses hukum. Namun, Argo tidak menjelaska­n peran pengacara Djoko Tjandra dalam meloloskan kliennya.

Diketahui dari pesan singkat yang beredar, pengacara tersebut sempat meminta biaya pengurusan red notice ke Djoko Tjandra. Argo menambahka­n, surat pemberitah­uan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Brigjen Prasetijo Utomo telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung pada 22 Juli. ’’Kasus ini masih proses ya,” terangnya kemarin.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia