Jaksa Kejagung Dilaporkan ke Komjak
Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Malaysia
JAKARTA, Jawa Pos – Satu oknum jaksa yang diduga memiliki keterkaitan dengan buron Djoko Tjandra dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman membawa dua lembar foto sebagai barang bukti ke Komjak kemarin siang (24/7). Boyamin mengakui, ada kemungkinan foto tersebut dimanipulasi atau diedit. Namun, dia memastikan ada data tambahan yang mendukung keabsahan foto itu. ’’Foto mudah di-cropping atau diedit, tapi apa pun itu, saya mencoba untuk mengonfirmasi dan punya hasil yang memperkuat foto ini, maka saya berani lapor,’’ jelas Boyamin.
Dalam foto yang disampaikan itu, MAKI menyamarkan wajah oknum jaksa berinisial P tersebut untuk mengikuti asas praduga tak bersalah. Diduga, foto itu diambil pada 2019 di luar negeri. ’’Kalau luar negerinya selama ini di Kuala Lumpur, tampaknya ini di Kuala Lumpur,’’ lanjutnya.
Meski oknum yang terdapat dalam foto tersebut tidak mengenakan seragam kejaksaan, Boyamin memastikan bahwa orang yang dimaksud adalah pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, orang itu memiliki posisi lumayan di instansi tersebut. Informasi yang disampaikan Boyamin kepada Komjak, oknum tersebut adalah jaksa eselon IV.
Boyamin melanjutkan, pertemuan oknum jaksa itu diduga bertujuan memuluskan rencana peninjauan kembali. Dia mendorong Kejagung untuk terbuka terkait tindakan yang akan diambil bagi oknum jaksa itu, seperti yang dilakukan pada Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna. ’’Ini memaksa Kejagung, mau nggak mau memeriksa juga (oknum jaksa tersebut),’’ imbuhnya.
Komjak menerima laporan tersebut dan berjanji berkoordinasi dengan Kejagung soal pemeriksaannya. Ketua Komjak Barita Simanjuntak belum bisa memastikan kapan akan memanggil P untuk keperluan klarifikasi. ’’Ini kita tanyakan dulu soal pemeriksaan internal. Kalau sudah, kita menunggu. Kalau belum, kita bisa klarifikasi kepada yang dilaporkan itu,’’ jelas Barita.
Dia menyayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum jaksa yang menemui Djoko Tjandra di luar negeri. Menurut Barita, seharusnya untuk pergi ke luar negeri pun, jaksa diikat aturan wajib melapor kepada atasan langsung dan bagian jaksa agung muda pengawasan. Jika pertemuan itu benar, kesalahan oknum jaksa juga berlapis karena tidak melaporkan buron, padahal bertemu.
Sementara itu, Kejaksaan
Agung menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menjelaskan, oknum yang dilaporkan MAKI ke Komjak sedang diperiksa secara internal. ’’Iya, sejak kemarin (Kamis, Red) sampai hari ini (Jumat) masih dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,’’ ungkap Hari.
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan bahwa penyidik telah mencekal pengacara Djoko Tjandra, yakni Anita Anggraini Kolopaking, agar yang bersangkutan tidak bisa ke luar negeri. Surat pencekalan telah dikirimkan pada 22 Juli lalu ke kantor Ditjen Imigrasi.
’’Bareskrim yang mengirim surat pencekalan,” terangnya.
Pencekalan itu berkaitan dengan kasus Brigjen Prasetijo Utomo yang dijerat dengan pasal pemalsuan surat dan pertolongan terhadap buron dari proses hukum. Namun, Argo tidak menjelaskan peran pengacara Djoko Tjandra dalam meloloskan kliennya.
Diketahui dari pesan singkat yang beredar, pengacara tersebut sempat meminta biaya pengurusan red notice ke Djoko Tjandra. Argo menambahkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Brigjen Prasetijo Utomo telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung pada 22 Juli. ’’Kasus ini masih proses ya,” terangnya kemarin.