Musnahkan Bibit Tanaman Ilegal dari 26 Negara
SURABAYA, Jawa Pos − Ratusan kilogram benih tanaman dan komoditas pertanian dimusnahkan. Barang itu diimpor dari berbagai negara. Selain merugikan negara, bibit dan benih tanaman tersebut membahayakan lantaran mengandung penyakit dan hama. Ketahanan pangan pun bisa terancam. Salah satunya terkait hasil pertanian.
Total terdapat 66,07 kilogram benih, 48 batang bibit tanaman, dan 1.500 stik bambu. Barang tersebut diimpor dari 26 negara. Di antaranya, Australia, Brunei Darussalam, Tiongkok, Siprus, Jerman, Yunani, Hongkong, Jepang, dan Kirgistan. Semuanya dimusnahkan kemarin (24/7). Caranya, dibakar di mesin insinerator
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan bahwa komoditas pertanian ilegal itu masuk ke tanah air lewat berbagi cara. Mulai laut hingga udara. Komoditas tersebut tersebar di beberapa titik di wilayah Jatim. Mulai dari Malang, Kediri, hingga dari sitaan Bandara Juanda.
Benih yang dimusnahkan kemarin terdiri atas beberapa jenis. Mulai tanaman hias, buah, hingga sayuran. Semuanya diimpor dari negara lain. Jamil menyatakan, semua komoditas pertanian itu melanggar aturan. Sebab, produk pertanian impor harus dilengkapi surat jaminan dari karantina negara asal. ”Kalau ini kan tidak ada,” terangnya kemarin.
Hasilnya pun terbukti. Hampir semua benih dan bibit tanaman itu mengandung penyakit. Jika sampai tersebar, bisa terjadi bahaya besar. Penyakit tersebut akan menulari tanaman di Indonesia. Tentunya itu bisa mengancam hasil pertanian.
Menurut Jamil, kebijakan menyertakan sertifikat phytosanitary certificate (PC) dari negara asal dan surat izin pemasukan (Sipmentan) untuk benih/bibit adalah cara untuk proteksi. Khususnya melindungi kelestarian sumber daya alam. Sebab, khawatirnya bisa berdampak pada pertanian di Indonesia. ”Potensi persebaran penyakit juga tinggi untuk komoditas impor,” jelasnya.
Karena itu, balai karantina pertanian memiliki tugas yang berat. Yakni, melakukan pengawasan, pemberantasan, dan penumpasan komoditas pertanian ilegal. Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dari semua pihak. Perlu dilakukan pengawasan dari hulu ke hilir. Termasuk tidak memberi celah untuk importer nakal.
Tidak hanya memusnahkan barang bukti, Balai Besar Karantina Surabaya juga melepas puluhan produk ekspor hasil pertanian. Ada 18 negara yang menjadi target pasar. Total nilai ekonominya Rp 21,53 miliar. ”Data BPS menyebutkan, ekspor bulan Juni naik 15,09 persen dengan angka USD 12,03 miliar,” terang Jamil.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi mengatakan, ekspor senilai Rp 470,69 miliar itu terdiri atas produk pertanian dan non pertanian. Produk pertanian berasal dari subsektor hortikultura, peternakan, dan tanaman pangan senilai Rp 424,3 miliar.
Sementara itu, komoditas non pertanian berasal dari perikanan serta kehutanan dan produknya senilai Rp 46,39 miliar. ”Semoga ini bisa menjadi dorongan dan semangat bagi tumbuhnya pelaku agrobisnis baru,” kata Mussayafak.