Razia Hiburan Malam sampai Pinggiran
Sudah 43 Tempat Usaha Ditutup
SURABAYA, Jawa Pos – Sedikitnya sudah ada 43 tempat hiburan malam yang ditutup petugas satpol PP hingga kemarin (24/7). Mereka mengadakan razia gabungan dengan melibatkan Polrestabes Surabaya dan Garnisun. Sasaran razia itu adalah tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke dewasa, spa, hingga pub.
Selamatigamalamberturut-turutsejakRabu(22/7),adarazia gabungan tersebut. Terdapat dua tim yang berkeliling wilayah Surabaya. Pada Rabu 26 lokasi hiburan malam ditutup
Targetnya bukan hanya warkop-warkop, tapi aktivitas usaha yang di luar pasal 20 dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020 itu kita minta selesai pukul 22.00 WIB.’’
Pada Kamis (23/7), sebanyak 17 lokasi ditutup.
’’Razia malam ini (kemarin, Red) juga dilanjutkan lagi dengan dua tim. Baru besok malam gerak satu tim gabungan dalam jumlah besar,’’ ungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Surabaya Piter Frans Rumaseb kemarin petang.
Total ada 43 lokasi dari razia yang dilakukan pihak satpol PP dan petugas gabungan. Belum termasuk hasil razia di tingkat kecamatan. Namun, jumlah tersebut bisa terus bertambah dengan semakin banyaknya tempat yang didatangi.
Pada Kamis malam, misalnya, tim razia gabungan itu berangkat dari kantor Satpol PP Surabaya sekitar pukul 19.00. Mereka bergerak ke selatan di sebuah tempat karaoke di Margorejo. Tempat karaoke tersebut buka dan langsung dihentikan aktivitasnya.
Kemudian, tim gabungan bergerak ke barat menuju Karang Pilang. Mereka menemukan ada tempat hiburan malam yang sudah tutup. Tim melanjutkan penyisiran ke arah Wiyung untuk mendatangi sebuah tempat karaoke yang diduga buka. Namun, lokasi tersebut ternyata tutup.
Pencarian malam itu dilanjutkan sampai ke Lakarsantri di Kelurahan Lidah Kulon. Petugas berhenti di sebuah ruko tiga lantai tempat New Ned Resto and Karaoke. Dari pelataran parkir terlihat ada sepeda motor yang berjajar. Lantai 1 tempat tersebut digunakan untuk tempat makan atau restoran.
Lantai 2 dan 3 digunakan untuk karaoke. Saat petugas gabungan menyisir satu per satu ruangan, mereka bertemu dengan perempuan-perempuan dengan pakaian ketat bersama lelaki. Di satu ruangan yang telah digunakan untuk karaoke ditemukan ada botol bir dekat layar monitor.
Piter yang turut dalam razia tersebut menuturkan bahwa tempat karaoke itu harus ditutup berdasar Perwali 28/2020 dan Perwali 33/2020. Salah satu alasanya, tempat tersebut menjadi salah satu lokasi yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid19. Dalam Perwali 33/2020, tempat hiburan seperti karaoke tidak boleh buka.
’’Tempat yang berpotensi menimbulkan klaster baru seperti hiburan malam itu sementara ditutup. Begitu juga tempat usaha seperti karaoke, bar, pub, diskotek kami tutup,’’ kata Piter.
Khusus New Ned, bagian restoran masih boleh buka, tetapi diharuskan membuat tempat tersebut jadi lebih terang. Tidak remang-remang seperti yang ditemui petugas Kamis malam tersebut. ’’Terkait perizinan minuman beralkoholnya, ada pelanggaran. Makanya, kami sanksi dengan memasang stiker dan BAP yang bersangkutan,’’ paparnya.
Selain itu, restoran tersebut harus tutup saat jam malam, yakni mulai pukul 22.00. Selain itu, restoran tersebut harus memenuhi kelas tertentu. ’’Kalau restoran kelas A, B, C, minuman beralkohol boleh beredar. Kalau tidak, yang A saja boleh beredar,’’ ungkapnya.
Manager New Ned Resto and KaraokeJuliHariantoyangditemui setelah razia itu mengatakan kaget dengan kedatangan para petugas tersebut. Dia menyebutkan, resto dan karaoke itu baru buka sekitar dua pekan. ’’Terus terang kami bingungdenganaturan-aturannya.
Sebab,sebelumnyakanbolehasalkan memenuhi protokol kesehatan. Sudah kami penuhi, eh malah aturannya diubah lagi,’ ucap Juli.
Dia menyebutkan bahwa para pegawai sudah menjalani rapid test. Bahkan sampai dua kali. Namun, karena ada perubahan perwali itu, mereka pun tutup kembali. ’’Kami sih terima kasih karena sudah diingatkan dengan didatangi ini. Tapi, mohon Bu Wali (wali kota) memberikan kelonggaran kepada kami,’’ jelas Juli.