Penegakan di Perkampungan Wewenang Kecamatan
PENEGAKAN jam malam juga dilakukan jajaran kecamatan di Surabaya. Mereka secara serentak mulai menggelar operasi jam malam sejak Kamis malam (23/7) hingga hari ini (25/7). Razia tiga hari itu sebelumnya diberlakukan untuk pusatpusat keramaian seperti pasar tradisional, sektor transportasi, hingga tempat makan. Termasuk warung dan kafe.
Razia di Kecamatan Tambaksari dilangsungkan pukul 21.45 pada Kamis (23/7). Petugas gabungan dari kecamatan, Polsek Tambaksari, dan Koramil 0831/02 Tambaksari berjalan beriringan ke Jalan Kenjeran
Mereka memberikan sosialisasi terkait jam malam pada pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan tersebut. Dari penjual nasi bebek hingga pecel lele. Ada yang mengatakan belum tahu soal jam malam yang dimulai pukul 22.00 tersebut.
’’Untuk awal ini memang kami beri peringatan dulu. Mereka harus menutup usahanya pukul 22.00 tet,’’ kata Camat Tambaksari Ridwan Mubarun. Sebagai kompensasinya, para pedagang kaki lima itu boleh buka lebih sore.
Sasaran lain yang didatangi petugas adalah warung kopi di sepanjang Jalan Kenjeran. Ada pula warung makan kecil di Jalan Karangasem dan Putro Agung. Para pedagang makanan di depan Kapas Krampung Plaza (Kaza) juga tidak luput dari razia tersebut.
’’Minimarket yang belum tutup sampai pukul 22.00 juga kami minta tutup. Tidak ada lagi sekarang 24 jam,’’ tambah Ridwan. Razia yang melibatkan sekitar 30 orang tersebut selesai sampai pukul 01.30 kemarin. Tidak sampai ada penyitaan KTP karena pelanggaran Perwali 33/2020 tersebut.
Ridwan mengungkapkan, setelah menyasar jalan-jalan besar itu, razia akan dilanjutkan ke jalanjalan kecil atau perkampungan. Warung-warung kopi di kampung yang selama ini seolah bebas buka hingga larut malam, bahkan dini hari, akan diobrak. Mereka hanya boleh buka sampai pukul 22.00.
’’Sesuai Perwali 33/2020, jam malam itu sampai pukul 22.00. Tentu ini berlaku juga untuk yang ada di area perkampungan. Kami menekankan semua harus memahami ini karena demi kebaikan bersama,’’ tambah Ridwan.
Sebelumnya, Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan bahwa razia jam malam secara serentak berlaku di 31 kecamatan. Seluruh aktivitas usaha di luar yang dikecualikan dalam Perwali Surabaya 33/2020 harus tutup. Yang dikecualikan, antara lain, pasar hingga fasilitas kesehatan. Pelaku usaha yang melanggar bakal dikenai sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.
’’Targetnya bukan hanya warkopwarkop (warung kopi), tapi aktivitas usaha yang di luar pasal 20 dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020 itu kami minta selesai pukul 22.00 WIB,’’ kata Irvan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan bahwa anggota satpol
PP akan melakukan razia di jalanjalan protokol Surabaya. Sementara itu, jajaran di kecamatan akan melaksanakan razia di wilayahnya masing-masing. ’’Sebenarnya kita setiap hari sudah melakukan kegiatan razia itu secara parsial. Tapi, pada 23–25 Juli itu kami lebih masif bergerak bersama sehingga kami akan lebih tepat sasaran,’’ paparnya.
Warung atau kafe yang diketahui melanggar langsung ditutup. Pelaku usaha yang berhubungan dengan dinas perdagangan (disdag) seperti minimarket akan diusulkan untuk evaluasi perizinan. Razia itu melibatkan disdag serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya. ’’Kalau di satpol PP kami tetap melibatkan Polrestabes Surabaya dan Garnisun,’’ paparnya.