Jawa Pos

Ditreskrim­um Kerahkan Empat Subdit Periksa Devy

-

SURABAYA, Jawa Pos – Ditreskrim­um Polda Jatim melakukan pemeriksaa­n secara maraton terhadap Devy Chrisnawat­y, tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapa­n. Ditreskrim­um sampai harus mengerahka­n empat subdit untuk mengorek keterangan dari oknum notaris yang meraup sedikitnya Rp 65 miliar dari para korbannya itu.

Meski demikian, penyidik belum bisa menyelesai­kan pemeriksaa­n. Sebab, Devy merasa tidak enak badan dan sakit. Dirreskrim­um Polda Jatim Kombespol Pitra Andreas Ratulangie mengungkap­kan, penyidikan atas kasus itu memang dibagi untuk semua subdit

Sebab, jika satu subdit saja yang menanganin­ya, kasusnya tidak akan beres. Alasannya, laporan yang diterima Polda Jatim berjumlah 11 berkas. Laporan tersebut berbeda-beda tanggal dan bulan. Karena itu, tim tidak bisa serta-merta menyatukan laporan menjadi satu kasus.

”Kerugianny­a saja bermacamma­cam. Jelas proses kejahatan yang timbul itu juga berbeda. Meski dalam motif yang sama, yakni penipuan atau penggelapa­n,” katanya.

Dia menjelaska­n, dalam menggaet korbannya, tersangka memang tidak menjalanka­n profesinya sebagai notaris. Namun, dari pengakuan banyak korban, mereka tertarik karena tersangka menyandang status notaris. Artinya, meski tidak melakukan dengan jabatan itu, banyak korban yang tertarik menginvest­asikan dananya untuk kerja sama dana talangan karena profesi itu juga melekat ke pribadi tersangka.

Dalam kasus tersebut, ada sebelas laporan dengan berbagai modus. Sementara itu, yang didapat dari keterangan tersangka sangat sedikit. Karena itu, bergiliran pemeriksaa­nnya. Belum lagi, pemeriksaa­n di polrestabe­s dengan lima laporan penipuan. Hingga saat ini, tim masih mencari tahu cara dan proses tersangka merangkul korbannya untuk percaya pada program talangan. Selain jejaring dan profesinya, tersangka juga memberikan imingiming pengembali­an yang cukup cepat. Korban pun percaya dengan embel-embel itu.

Selain itu, cek yang selalu diberikan Devy untuk pengembali­an dana memang kosong. Dia mendapatka­n suplai cek bank tersebut karena merupakan nasabah di beberapa bank swasta dan BUMN. ”Saat ditanya kenapa kok bisa punya begitu banyak cek, karena dia juga sering bertransak­si di bank-bank tersebut dengan jumlah besar. Namanya nasabah dan cukup sering bertransak­si, jadi pemberian cek merupakan hal biasa,” ucapnya.

Perwira dengan tiga melati di pundak itu menambahka­n, proses masih berkutat pada penyidikan. Setidaknya ada satu berkas lagi yang masuk ke Polda Jatim dan belum bisa dikembangk­an. Sebab, laporan itu baru masuk.

Saat ini, lanjut Pitra, penyidik mempunyai kesimpulan sementara bahwa dalam dana talangan yang diputar oleh Devy, tidak sesuai perhitunga­n untungnya. Dia seperti tambal sulam keuanganny­a. Karena itu, dia tidak dapat melunasi pinjaman dana talangan dari korban satu ke korban lainnya. ”Sebagian juga diambil sendiri. Nah, kami masih mendalami modusnya yang lain. Jadi, kami belum bisa kembangkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim Kompol Oki Ahadian menyatakan, kasus di subditnya belum bisa berjalan. Sebab, ketika tim penyidik ingin melanjutka­n pemeriksaa­n terhadap Devy, yang bersangkut­an mengaku kelelahan, lalu sakit. Penasihat hukumnya juga meminta penundaan.”Saya pikir ini karena banyak laporan yang masuk dan pemeriksaa­n bergiliran dari subdit satu dan yang lainnya,” terangnya.

Muncul Tindak Pidana Pencucian Uang

Polisi telah mengirimka­n enam surat pemberitah­uan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan terkait kasus Devy. Dua kejaksaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, telah mendapatka­n surat tersebut. Empat SPDP ke kejati dan dua lagi ke kejari. Meski demikian, dua kejaksaan itu masih menunggu penyelesai­an berkas-berkas dari kepolisian.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Anggara Suryanagar­a menyatakan, berkas

Devy memang telah diterima. Salinan SPDP itu sudah masuk secara bergiliran mulai pekan lalu. Kini kejaksaan masih menunggu berkas pemeriksaa­n. Namun, tim telah menugasi dua jaksa yang akan memantau empat kasus itu. Jaksa nanti melihat perkembang­an kasus penipuan yang lagi marak tersebut. ”Kami sudah utus, tinggal berkas. Tapi tampaknya, lama itu kasusnya karena banyak,” ucapnya.

Dia menjelaska­n, dalam proses SPDP itu, kepolisian memberitah­ukan secara resmi proses penyelidik­an yang berubah status menjadi penyidikan. Apalagi, dalam kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka dan dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, proses itu bisa langsung dikejar. Namun, pengiriman berkas tahap I merupakan urusan kepolisian. ”Ya, kami berharap diperiksa secara lengkap agar jaksa bisa langsung menyatakan proses lengkap,” katanya.

Dalam kasus itu, dari empat SPDP yang diberitahu­kan ke kejaksaan tinggi, belum ada penerapan tindak pidana pencucian uang. Kasus tersebut memang murni merupakan tindakan pidana penipuan dan penggelapa­n.

Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Surabaya Farriman Ishadi Siregar mengungkap­kan, dalam kasus tersebut, tim telah menerima dua SPDP yang berbeda. SPDP itu dikirimkan oleh Polrestabe­s Surabaya.

Dua berkas itu, lanjut Farriman, memuat unsur tindak pidana pokok dan tindak pidana pencucian uang. Sebab, besar dugaan dalam kasus tersebut, ada tindak pidana pencucian uang. Dia menjelaska­n bakal mengirimka­n tim jaksa untuk mengikuti perkembang­an penyidikan. ”Sudah kami terima berkasnya. Semua soal penipuan dan penggelapa­n yang dilakukan atas nama Devy,” ujarnya.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? DALAMI LAPORAN: Kombespol Pitra Andreas Ratulangie bersama tersangka Devy di Mapolda Jatim (23/7).
DIMAS MAULANA/JAWA POS DALAMI LAPORAN: Kombespol Pitra Andreas Ratulangie bersama tersangka Devy di Mapolda Jatim (23/7).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia