Ditreskrimum Kerahkan Empat Subdit Periksa Devy
SURABAYA, Jawa Pos – Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Devy Chrisnawaty, tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Ditreskrimum sampai harus mengerahkan empat subdit untuk mengorek keterangan dari oknum notaris yang meraup sedikitnya Rp 65 miliar dari para korbannya itu.
Meski demikian, penyidik belum bisa menyelesaikan pemeriksaan. Sebab, Devy merasa tidak enak badan dan sakit. Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Pitra Andreas Ratulangie mengungkapkan, penyidikan atas kasus itu memang dibagi untuk semua subdit
Sebab, jika satu subdit saja yang menanganinya, kasusnya tidak akan beres. Alasannya, laporan yang diterima Polda Jatim berjumlah 11 berkas. Laporan tersebut berbeda-beda tanggal dan bulan. Karena itu, tim tidak bisa serta-merta menyatukan laporan menjadi satu kasus.
”Kerugiannya saja bermacammacam. Jelas proses kejahatan yang timbul itu juga berbeda. Meski dalam motif yang sama, yakni penipuan atau penggelapan,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam menggaet korbannya, tersangka memang tidak menjalankan profesinya sebagai notaris. Namun, dari pengakuan banyak korban, mereka tertarik karena tersangka menyandang status notaris. Artinya, meski tidak melakukan dengan jabatan itu, banyak korban yang tertarik menginvestasikan dananya untuk kerja sama dana talangan karena profesi itu juga melekat ke pribadi tersangka.
Dalam kasus tersebut, ada sebelas laporan dengan berbagai modus. Sementara itu, yang didapat dari keterangan tersangka sangat sedikit. Karena itu, bergiliran pemeriksaannya. Belum lagi, pemeriksaan di polrestabes dengan lima laporan penipuan. Hingga saat ini, tim masih mencari tahu cara dan proses tersangka merangkul korbannya untuk percaya pada program talangan. Selain jejaring dan profesinya, tersangka juga memberikan imingiming pengembalian yang cukup cepat. Korban pun percaya dengan embel-embel itu.
Selain itu, cek yang selalu diberikan Devy untuk pengembalian dana memang kosong. Dia mendapatkan suplai cek bank tersebut karena merupakan nasabah di beberapa bank swasta dan BUMN. ”Saat ditanya kenapa kok bisa punya begitu banyak cek, karena dia juga sering bertransaksi di bank-bank tersebut dengan jumlah besar. Namanya nasabah dan cukup sering bertransaksi, jadi pemberian cek merupakan hal biasa,” ucapnya.
Perwira dengan tiga melati di pundak itu menambahkan, proses masih berkutat pada penyidikan. Setidaknya ada satu berkas lagi yang masuk ke Polda Jatim dan belum bisa dikembangkan. Sebab, laporan itu baru masuk.
Saat ini, lanjut Pitra, penyidik mempunyai kesimpulan sementara bahwa dalam dana talangan yang diputar oleh Devy, tidak sesuai perhitungan untungnya. Dia seperti tambal sulam keuangannya. Karena itu, dia tidak dapat melunasi pinjaman dana talangan dari korban satu ke korban lainnya. ”Sebagian juga diambil sendiri. Nah, kami masih mendalami modusnya yang lain. Jadi, kami belum bisa kembangkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim Kompol Oki Ahadian menyatakan, kasus di subditnya belum bisa berjalan. Sebab, ketika tim penyidik ingin melanjutkan pemeriksaan terhadap Devy, yang bersangkutan mengaku kelelahan, lalu sakit. Penasihat hukumnya juga meminta penundaan.”Saya pikir ini karena banyak laporan yang masuk dan pemeriksaan bergiliran dari subdit satu dan yang lainnya,” terangnya.
Muncul Tindak Pidana Pencucian Uang
Polisi telah mengirimkan enam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan terkait kasus Devy. Dua kejaksaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, telah mendapatkan surat tersebut. Empat SPDP ke kejati dan dua lagi ke kejari. Meski demikian, dua kejaksaan itu masih menunggu penyelesaian berkas-berkas dari kepolisian.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Anggara Suryanagara menyatakan, berkas
Devy memang telah diterima. Salinan SPDP itu sudah masuk secara bergiliran mulai pekan lalu. Kini kejaksaan masih menunggu berkas pemeriksaan. Namun, tim telah menugasi dua jaksa yang akan memantau empat kasus itu. Jaksa nanti melihat perkembangan kasus penipuan yang lagi marak tersebut. ”Kami sudah utus, tinggal berkas. Tapi tampaknya, lama itu kasusnya karena banyak,” ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam proses SPDP itu, kepolisian memberitahukan secara resmi proses penyelidikan yang berubah status menjadi penyidikan. Apalagi, dalam kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka dan dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, proses itu bisa langsung dikejar. Namun, pengiriman berkas tahap I merupakan urusan kepolisian. ”Ya, kami berharap diperiksa secara lengkap agar jaksa bisa langsung menyatakan proses lengkap,” katanya.
Dalam kasus itu, dari empat SPDP yang diberitahukan ke kejaksaan tinggi, belum ada penerapan tindak pidana pencucian uang. Kasus tersebut memang murni merupakan tindakan pidana penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Surabaya Farriman Ishadi Siregar mengungkapkan, dalam kasus tersebut, tim telah menerima dua SPDP yang berbeda. SPDP itu dikirimkan oleh Polrestabes Surabaya.
Dua berkas itu, lanjut Farriman, memuat unsur tindak pidana pokok dan tindak pidana pencucian uang. Sebab, besar dugaan dalam kasus tersebut, ada tindak pidana pencucian uang. Dia menjelaskan bakal mengirimkan tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. ”Sudah kami terima berkasnya. Semua soal penipuan dan penggelapan yang dilakukan atas nama Devy,” ujarnya.