Eksekusi Bangunan di Akses Suramadu Di-Deadline Agustus
BANGKALAN, Jawa Pos – Sudah satu bulan lebih desakan agar bangunan yang melanggar peraturan bupati (perbup) di akses Suramadu ditindak. Namun, Pemkab Bangkalan belum melakukan tindakan tegas terhadap bangunan tersebut.
Bangunan itu melanggar Perbup Bangkalan 28/2009 tentang Pengendalian Pengembangan Kawasan Suramadu. Karena itu, Komisi A DPRD Bangkalan kembali memanggil satpol PP kemarin (24/7). Tujuannya, mempertanyakan sikap pemkab yang hingga kini belum melakukan eksekusi.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Ha’i menyatakan, sejak satu bulan yang lalu pihaknya menyuarakan untuk segera ditindak. Namun, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Larangan mendirikan bangunan sepanjang 25 meter dari akses Suramadu tetap tidak diindahkan. ”Kala itu, ketika dipanggil, jawaban satpol PP mau melaporkan dulu ke pimpinannya. Tapi, sampai saat ini tidak ada tindakan apa-apa,” kata dia.
Menurut Ha’i, satpol PP sebagai penegak aturan harus bertindak. Sebab, banyak bangunan di akses Suramadu yang tidak mematuhi ketentuan yang dibuat eksekutif sendiri. ”Saya hanya minta sikap tegas karena sudah jelas melanggar perbup,” sebutnya. Karena itu, pihaknya memberikan deadline pada satpol PP hingga Agustus untuk mengeksekusi.
Kepala Satpol PP Bangkalan Irman Kunadi menyatakan langsung melaporkan hal itu kepada bupati. Namun, sampai sekarang SK tim pengendalian pengembangan kawasan Suramadu tak kunjung terbit. Dia menyarankan untuk mengonfirmasi ke Sekkab Bangkalan. ”Kebetulan ketuanya itu Pak Sekkab,” kata dia. Sementara itu, Sekkab Bangkalan Moh. Taufan Zairinsjah belum merespons saat ditanya urusan SK tim pengendalian pengembangan kawasan Suramadu.