Suku Bunga Acuan dan Lazy Bank
dua bulan berturut-turut, Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan (7-Day Reverse Repo Rate). Posisi 4 persen saat ini merupakan suku bunga acuan terendah sepanjang sejarah Indonesia. Era ekspansi moneter telah diinisiasi menyusul pelonggaran kuantitatif yang digeber sejak awal tahun.
Kondisi ekonomi makro tampaknya juga mendukung tipologi kebijakan ekspansif. Laju inflasi yang rendah merefleksikan lemahnya permintaan agregat. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2020 dari biasanya 5 persen menurun tajam menjadi 2,97 persen secara tahunan. Bahkan, pada triwulan kedua, pertumbuhan ekonomi diperkirakan minus.
Cerita dari faktor eksternal agak sedikit berbeda. Neraca perdagangan sudah surplus. Defisit neraca transaksi berjalan berada di sekitar 1,5 persen dari produk domestik bruto. Cadangan devisa pun sudah kembali ke level 130 miliar dolar AS. Semua itu menyokong stabilitas nilai tukar rupiah.
Secara teoretis, kebijakan ekspansi moneter lewat pemangkasan suku bunga acuan dan pelonggaran kuantitatif menjadi langkah yang tepat untuk meredam gejala stagnasi ekonomi. Kebijakan yang bersifat kontrasiklikal tersebut bekerja melalui jalurnya masingmasing meski lewat rute yang sama, yakni perbankan.
Pemangkasan suku bunga acuan diproyeksikan bisa diikuti dengan pemotongan suku bunga pinjaman. Pebisnis yang hendak mengembangkan usaha bisa memperoleh tambahan modal dengan ongkos yang lebih murah. Kenaikan output dan penyerapan tenaga kerja adalah target turunan yang bisa dibidik.
Pemangkasan suku bunga acuan diharapkan bisa diikuti pula dengan pemotongan suku bunga simpanan. Turunnya suku bunga simpanan membuat simpanan di bank kurang atraktif. Pemilik dana digiring menarik simpanannya untuk kegiatan konsumsi. Efek pengganda dari kegiatan konsumsi akan berimbas pada aktivitas ekonomi.
Mobilitas pinjaman dan simpanan perbankan senantiasa menghendaki ketersediaan likuiditas. Penyusutan besaran GWM (giro wajib minimum), RIM (rasio intermediasi makroprudensial), dan PLM (penyangga likuiditas makroprudensial) memungkinkan perbankan memperoleh tambahan likuiditas kelolaannya.
Alhasil, permintaan dan pasokan dana yang mencukupi serta dengan harga dana yang lebih murah membuka peluang mekanisme transmisi kebijakan moneter ke sektor riil lebih cepat kesampaian. Maka, skenario pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan minus pada kuartal kedua bisa sedikit diredam agar tidak semakin dalam.
Hanya, skema kerja di atas kertas terlalu sering berbeda dengan yang ada di lapangan. Fakta menunjukkan, meski likuiditas perbansama.
kan dalam status aman, permintaan kredit tetap saja seret. Pertumbuhan kredit perbankan hingga Mei 2020 yang hanya 3 persen secara tahunan seolah menjadi justifikasi yang sangat valid.
Persoalan yang sama dihadapi pada sisi simpanan. Kendati suku bunga deposito sudah menyusut, pemilik dana tidak segera mencairkan dananya. Pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan yang stabil di tingkat 8 persen secara tahunan selama periode yang sama seakan menjadi bukti konkretnya.
Kalaupun nasabah menarik simpanannya dari perbankan, dana itu tampaknya tidak dialirkan untuk tujuan konsumsi. Bermotif jagajaga, mereka mengalihkan dananya pada aset finansial lain yang lebih atraktif. Kenaikan beruntun harga emas pada beberapa bulan terakhir menjadi indikasi pelarian dana pihak ketiga perbankan.
Sektor perbankan pun tidak ketinggalan. Dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan disalurkan pada surat berharga alih-alih dikonversi menjadi kredit produktif. Alasan finansialnya sangat logis. Surat berharga menawarkan imbal hasil lebih tinggi yang bisa menutup ongkos memegang dana nasabah.
Alhasil, fungsi utama perbankan dalam menjembatani antara pihak yang berlebih dana dan pihak yang butuh dana seakan terhenti. Kesan lazy bank pun muncul dan dana masyarakat hanya berputar-putar pada aset finansial. Kondisi semacam itu mengingatkan pada 1997/1998 sebelum krisis moneter meletus.
Dengan konfigurasi problematika di atas, kebijakan moneter ekspansif lewat suku bunga acuan dan pelonggaran kuantitatif niscaya tidak akan efektif sampai pada tujuannya. Kebijakan ekspansi moneter hanya salah satu, tetapi bukan satu-satunya cara untuk menggerakkan kembali perekonomian nasional.
Artinya, kebijakan ekspansi moneter dan pelonggaran kuantitatif harus diimbangi dengan kebijakan lain yang bisa langsung menyentuh pada akar masalah. Jika rute yang dipakai bertitik tolak dari ranah produksi, iklim usaha yang prospektif perlu betul-betul dijaga sehingga mereka mau meningkatkan kredit.
Jika rute yang dipilih beranjak dari area konsumsi, ekspektasi konsumen terhadap kondisi perekonomian di masa mendatang semestinya dikelola dengan sakAlhasil, dari mana pun titik awal yang dipilih, keduanya harus mampu menciptakan daya dorong sebagai modal dasar untuk segera keluar dari tren stagnasi.
Dalam konteks inilah, kontribusi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) diharapkan bisa menyelesaikan urusan internal industri perbankan. Ketuntasan proses restrukturisasi kredit bagi debitor yang terpapar dampak Covid-19 akan meringankan manuver korporasi dan UMKM ke depannya.
Peran pemerintah lewat kebijakan fiskalnya diharapkan menjadi pembuka jalan dalam memutus mata rantai antara perlambatan ekonomi dan pertumbuhan kredit. Caranya, pemerintah harus mempercepat pencairan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sehingga memberikan stimulasi awal bagi aktivitas ekonomi.
Jika sinergi kebijakan empat otoritas di atas dapat terjalin kuat, optimisme dunia usaha akan bersemi dan ekspektasi rumah tangga niscaya juga akan mekar. Dengan sendirinya, konsumsi akan terakselerasi, produksi akan beraksi, dan permintaan kredit pun ikut melejit. Bukan begitu?