Putusan yang bak Pedang Bermata Dua
Mantan PM Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara
KUALA LUMPUR, Jawa Pos – ”Hidup Najib,” teriak sejumlah simpatisan Najib Razak saat mantan perdana menteri Malaysia itu keluar dari pengadilan tinggi di Kuala Lumpur kemarin (28/7).
Beberapa saat sebelumnya, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas tujuh dakwaan terkait skandal 1MDB yang telah merontokkan pemerintahannya
Tapi, Najib belum masuk bui dengan dasar membayar jaminan.
Mengutip AFP, kubu pro-Najib belum mau menerima putusan dari hakim pengadian tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali. Mereka bersikukuh bahwa pria berusia 67 tahun itu merupakan korban dari Jho Low, salah satu aktor utama skandal 1MDB. Meskipun, semua argumen yang disajikan oleh tim pembela tak berhasil meyakinkan Nazlan.
Dalam kesempatan itu, hakim diminta untuk memberi putusan atas tujuh dakwaan terhadap Najib. Tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang, dan satu dakwaan penyelewengan kekuasaan.
Pada akhirnya, Najib dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara untuk setiap dakwaan pelanggaran kepercayaan dan pencucian uang. Untuk kasus penyelewengan kekuasaan, hakim Nazlan memberi hukuman 12 tahun penjara dan denda senilai 210 juta ringgit alias Rp 718 miliar.
Hanya, hukuman tersebut akan dijalankan secara paralel. Itu berarti Najib diperintahkan mendekam di balik jeruji selama 12 tahun. ’’Putusan ini bukan hanya untuk menghukum (Najib, Red). Tapi, untuk mencegah yang lain melakukan kejahatan serupa,’’ ungkap Nazlan.
Dalam sidang putusan itu, Najib yang memimpin Malaysia pada 2009−2018 kembali mengulang argumen pembelaannya. Dia mengatakan tertipu karena percaya uang 42 juta ringgit (Rp 143 miliar) yang masuk ke rekeningnya adalah pemberian dari keluarga Kerajaan Arab Saudi. Dia bahkan awalnya tak tahu bahwa uang sebanyak itu masuk ke rekeningnya.
’’Saya bersumpah tak pernah meminta uang itu. Tidak ada bukti yang mengatakan saya merencanakan ini,’’ ungkapnya di hadapan hakim menurut Channel News Asia.
Tapi, Nazlan tak percaya dengan argumen tersebut. Dia menganggap bahwa seseorang pastinya sadar bahwa uang sebesar itu masuk ke rekening. Najib juga seharusnya tak langsung percaya ketika Jho Low mengatakan uang tersebut merupakan pemberian dari bangsawan Timur Tengah.
Berbeda dengan Najib, putusan tersebut langsung disambut gembira oleh pemimpin Pakatan Harapan Anwar Ibrahim. Dia mengatakan, putusan itu membuktikan bahwa hukum di Malaysia masih tegak.
’’Hal ini tak mungkin terjadi jika Pakatan Harapan kalah pada pemilu 2018 lalu,’’ ungkapnya seperti dilansir AFP.
Publik Malaysia sebenarnya merasa resah menghadapi sidang putusan kemarin. Sebab, UMNO baru saja berhasil mengambil posisi petahana.
Februari lalu, Partai Bersatu yang didirikan Mahathir Mohamad bergabung dengan beberapa politikus PKR untuk menjalin koalisi dengan UMNO. Saat ini mereka memegang suara mayoritas parlemen dengan Muhyiddin Yassin, ketua Bersatu, sebagai perdana menteri.
Tak lama setelah mereka berkuasa, pemerintah Malaysia tiba-tiba mencabut tuntutan untuk Riza Aziz, anak tiri Najib. Mereka juga berdamai dengan
Goldman Sachs, lembaga auditor yang menangani 1MDB.
Bridget Welsh, pakar politik Malaysia dari University of Nottingham, mengatakan bahwa putusan itu ibarat pedang bermata dua bagi petahana. Di satu sisi, Muhyiddin Yassin bakal memperoleh kepercayaan dari masyarakat. ’’Ini menunjukkan bahwa dia lebih mementingkan negara daripada politik,’’ ungkapnya.
Di sisi lain, putusan itu bisa membuat aliansi petahana keropos. Di UMNO, masih ada beberapa loyalis Najib. Misalnya, Sekjen UMNO Ahmad Maslan dan Kepala Pemuda UMNO Asyraf Wajdi Dusuki yang datang ke sidang putusan. Jika mereka memilih keluar dari aliansi, bisa jadi Yassin kehilangan suara mayoritas.
Putusan tersebut bukan berarti drama korupsi Najib Razak sudah berakhir. Najib masih bebas dengan jaminan dan menegaskan akan terus mengajukan banding. Sedangkan sidang yang lebih besar belum mencapai putusan. Sidang tersebut membahas dugaan korupsi dengan nilai total USD 500 juta (Rp 7,4 triliun).