Tanggapan FIF
SEHUBUNGAN dengan surat dari Bapak Moch. Ridwan Purnomo berjudul Debt Collector Abaikan Relaksasi Angsuran (JP, 23/7), kami telah menindaklanjuti dengan menugaskan staf kami, M. Ilham, untuk menghubungi Bapak Ridwan. Kami perlu menjelaskan karena ada ketidakbenaran atas berita tersebut yang dapat memberikan persepsi yang salah kepada pemangku kepentingan.
Pertama, terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa FIF mewajibkan membayar dua bulan sekaligus dan apabila tidak dibayar, kendaraan akan diambil paksa oleh debt collector. Kami jelaskan bahwa customer terlambat membayar angsuran sampai dua bulan. Padahal, sesuai perjanjian, customer wajib membayar tepat waktu sesuai jatuh tempo.
Kedua, mengenai pemberitaan yang mengatakan bahwa pihak petugas FIF bersikap kasar dan enggan memberi tahu identitasnya. Kami menjelaskan bahwa collection kami sudah memperkenalkan diri dan bersikap sopan sesuai dengan etika penagihan dengan membawa ID card dan surat tugas.
Ketiga, untuk peryataan tidak ada penarikan unit oleh debt collector selama customer mampu membayar, jika ada leasing yang melanggar, izin dicabut. Kami menegaskan, FIF telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atas ketentuan tersebut.
Setelah diklarifikasi kepada Bapak Ridwan, yang bersangkutan membenarkan bahwa collection FIF tidak menggunakan kalimat kasar untuk menarik unit customer, hanya menginformasikan dan menagih agar segera membayar karena sudah wanprestasi.
EDY FAISOL AMIN, Kacab FIF Group Surabaya 2