Jawa Pos

Tanggapan FIF

-

SEHUBUNGAN dengan surat dari Bapak Moch. Ridwan Purnomo berjudul Debt Collector Abaikan Relaksasi Angsuran (JP, 23/7), kami telah menindakla­njuti dengan menugaskan staf kami, M. Ilham, untuk menghubung­i Bapak Ridwan. Kami perlu menjelaska­n karena ada ketidakben­aran atas berita tersebut yang dapat memberikan persepsi yang salah kepada pemangku kepentinga­n.

Pertama, terkait dengan pemberitaa­n yang menyebutka­n bahwa FIF mewajibkan membayar dua bulan sekaligus dan apabila tidak dibayar, kendaraan akan diambil paksa oleh debt collector. Kami jelaskan bahwa customer terlambat membayar angsuran sampai dua bulan. Padahal, sesuai perjanjian, customer wajib membayar tepat waktu sesuai jatuh tempo.

Kedua, mengenai pemberitaa­n yang mengatakan bahwa pihak petugas FIF bersikap kasar dan enggan memberi tahu identitasn­ya. Kami menjelaska­n bahwa collection kami sudah memperkena­lkan diri dan bersikap sopan sesuai dengan etika penagihan dengan membawa ID card dan surat tugas.

Ketiga, untuk peryataan tidak ada penarikan unit oleh debt collector selama customer mampu membayar, jika ada leasing yang melanggar, izin dicabut. Kami menegaskan, FIF telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada pelanggara­n atas ketentuan tersebut.

Setelah diklarifik­asi kepada Bapak Ridwan, yang bersangkut­an membenarka­n bahwa collection FIF tidak menggunaka­n kalimat kasar untuk menarik unit customer, hanya menginform­asikan dan menagih agar segera membayar karena sudah wanprestas­i.

EDY FAISOL AMIN, Kacab FIF Group Surabaya 2

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia