Polisi Masih Fokus pada Regulasi
Bakal Kembali Panggil Pihak-Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait BPNT
GRESIK, Jawa Pos – Kasus dugaan penyimpangan penyaluran bantuan pangan nontunai (BPNT) memang sedang diusut Unit Tipikor Polres Gresik. Pejabat dari Dinas Sosial (Dinsos) Gresik dan koordinator daerah (Korda) BPNT sudah dimintai keterangan. Namun, langkah penyidik tersebut masih tahap awal.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febriyanto Prayoga yang mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, permohonan keterangan kepada pejajabat dinsos dan Korda Senin lalu (27/7) itu baru tahap awal. ”Masih fokus pada regulasi dulu. Lalu, kami sesuaikan dengan keterangan yang disampaikan,” ujarnya kemarin.
Dia menyatakan, ada beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan dalam program BPNT tersebut. Terutama tentang kendala yang dihadapi di lapangan. ”Salah satunya tentang sembako atau bahan pokok yang diterima masyarakat. Dari keterangan, misalnya, jika ada yang rusak, boleh ditukar dengan yang baru,” jelasnya. Nah, keterangan tersebut tentu masih harus dikaji lebih mendalam dengan prinsip pembuktian. Apakah sudah ada warga yang menukarkan sembako atau tidak.
Bayu mengatakan, pihaknya juga berencana memanggil pihakpihak terkait lain dalam waktu dekat. ”Regulasi dan pedomannya kan banyak. Masing-masing pihak juga memiliki tupoksi berbeda. Karena itu, kami juga harus berhati-hati. Apakah benar melanggar aturan atau hanya miskoordinasi,” ucap dia.
Berdasar data yang dihimpun
Jawa Pos, dugaan penyimpangan penyaluran BPNT itu tidak hanya terjadi di wilayah Gresik, tapi juga di beberapa daerah lain. Menanggapi itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dimintai konfirmasi menyatakan bahwa saat ini pemeriksaan tersebut tentu menjadi wewenang daerah setempat. Demikian juga di wilayah Gresik. ”Karena masih tahap awal, yang lebih berhak dan pas tentu wilayah polres setempat,” paparnya.
”Apalagi, sudah ada yang dimintai keterangan. Tentu ada tahapan untuk mencari petunjuk lainnya,” lanjut Trunoyudo.
Yang pasti, jajaran kepolisian akan terus berupaya melakukan pencegahan dan penanganan maksimal di masa pandemi Covid19. Termasuk dalam distribusi bantuan sosial. ”Sederhana saja, yang tidak pakai masker saja diberi sanksi. Apalagi jika nanti terbukti ada penyelewengan dana bantuan sosial, sudah pasti sanksi berat menanti,” ujarnya.
Sementara itu, penyaluran BPNT jatah Juli baru berakhir hari ini (29/7). Padahal, pada bulan-bulan sebelumnya, penyaluran bahan pangan itu biasanya sudah selesai pada minggu ketiga. Dari penelusuran tim Jawa Pos, sejumlah kecamatan seperti Ujungpangkah, Sidayu, Manyar, Bungah, Kedamean, Benjeng, Balongpanggang, dan Kebomas sudah rampung menyalurkan bantuan tersebut pada pertengahan bulan. Sedangkan untuk Kecamatan Cerme, berdasar data, penyaluran bantuan tersebut baru dijadwalkan selesai hari ini.
Kemarin (28/7), di Kecamatan Cerme, bantuan disalurkan untuk Desa Betiting, Padeg, Guranganyar, Gedangkulut, Kandangan, Iker-Iker Geger, Cerme Kidul, dan Morowudi. Penyaluran sembako dalam kemasan atau paket itu dilakukan sejak pagi. ”Sembako yang dibagikan tidak jauh berbeda dengan bulan lalu. Baik jumlah maupun kualitasnya,” ucap NS, salah seorang penerima bantuan itu.
Seperti diberitakan, kasus BPNT di masa pandemi Covid-19 mendapat atensi banyak kalangan. Dari hasil penelusuran tim Jawa Pos di sejumlah wilayah kecamatan, penyaluran bantuan tersebut diduga kuat menyimpang dari peraturan menteri sosial (permensos). Mulai bantuan yang sudah dibagikan dalam bentuk paket, pembagian bukan di e-warong, kualitas sembako yang kurang layak, hingga temuan selisih harga Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu per paket. Warga kurang mampu pun tidak mendapatkan sembako senilai Rp 200 ribu setiap bulan.
Beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) ketika ditemui menyatakan tidak berani memprotes lantaran khawatir namanya dicoret dari daftar penerima BPNT. Mereka memilih menerima walaupun terkadang beras berkutu.