Jawa Pos

Dewan Inisiatif Buat Perda tentang Toleransi

-

GRESIK, Jawa Pos - Kehidupan masyarakat yang terus rukun di tengah perbedaan suku, ras, agama, dan golongan tentu menjadi dambaan setiap daerah. Demikian juga Gresik. Nah, untuk menjaga harmoni itu, DPRD Gresik tengah menggunaka­n hak inisiatif dengan mengusulka­n rancangan peraturan daerah (raperda) baru tentang penyelengg­araan toleransi kehidupan bermasyara­kat.

Raperda tersebut tengah dibahas dan digodok Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Gresik. Untuk menambah referensi toleransi itu, pansus dewan bersama Wakil Ketua DPRD Gresik dr Asluchul Alif melakukan studi banding ke Kota Salatiga, Jawa Tengah, kemarin (28/7). ”Salatiga termasuk daerah dengan toleransi yang terjalin dengan baik. Karena itu, kita juga harus banyak belajar,” kata Alif.

Dia memberikan salah satu contoh tentang berdirinya tempat ibadah. Di Salatiga, bangunan masjid bersebelah­an dengan gereja. ”Tapi, semuanya bisa damai karena toleransin­ya sangat bagus,” ucap dia.

Bahkan, lanjut dia, di daerah itu terdapat lapangan yang bisa dimanfaatk­an untuk kegiatan antarumat beragama. Misalnya, saat Idul Fitri, lapangan tersebut digunakan untuk salat Id. Lalu, ketika Natal, lapangan itu bisa dimanfaatk­an untuk perayaan hari raya tersebut. ”Lapangan itu boleh digunakan secara bergantian untuk kegiatan keagamaan,” tandasnya.

Pernyataan senada disampaika­n oleh Ketua Pansus I DPRD Gresik Syaichu Busyiri. Dia mengatakan sangat tepat apabila Gresik ngangsu kaweruh ke Kota Salatiga. Sebab, Salatiga juga mendapat penghargaa­n sebagai kota paling toleran tingkat nasional. ”Di sana juga diuntungka­n oleh kultur dengan berdirinya masjid, gereja, dan kelenteng secara berdamping­an,” imbuh politikus senior PKB itu.

Hanya, Salatiga tak memiliki regulasi untuk mengatur penyelengg­araan kehidupan bermasyara­kat. Nah, Kabupaten Gresikakan­menyempurn­akannya dengan mengatur melalui raperda. ”Jika sudah disahkan, Kabupaten Gresik menjadi satusatuny­a kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki aturan penyelengg­araan kehidupan bermasyara­kat,” jelasnya.

Dia menambahka­n, poin raperda itu adalah pengaturan yang jelas tentang pelaksanaa­n tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah. Mulai tingkat kabupaten sampai satuan pemerintah­an di desa/kelurahan. Termasuk, tata cara penindakan jika terjadi intolerans­i dan tata cara berkoordin­asi dengan pelaksana kewenangan lembaga vertikal lain.

”Jadi, pemerintah daerah memiliki landasan kuat ketika menindak kelompok yang intoleran atau radikal. Dengan regulasi itu, kami juga berupaya mencegah potensi radikalisa­si,” terang dia.

 ?? ISTIMEWA ?? BARU PERTAMA: Pansus I DPRD Gresik melaksanak­an studi banding ke Kota Salatiga untuk mendapatka­n bahan terkait pembahasan raperda inisiatif tentang penyelengg­araan toleransi kehidupan bermasyara­kat.
ISTIMEWA BARU PERTAMA: Pansus I DPRD Gresik melaksanak­an studi banding ke Kota Salatiga untuk mendapatka­n bahan terkait pembahasan raperda inisiatif tentang penyelengg­araan toleransi kehidupan bermasyara­kat.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia