Dewan Inisiatif Buat Perda tentang Toleransi
GRESIK, Jawa Pos - Kehidupan masyarakat yang terus rukun di tengah perbedaan suku, ras, agama, dan golongan tentu menjadi dambaan setiap daerah. Demikian juga Gresik. Nah, untuk menjaga harmoni itu, DPRD Gresik tengah menggunakan hak inisiatif dengan mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) baru tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.
Raperda tersebut tengah dibahas dan digodok Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Gresik. Untuk menambah referensi toleransi itu, pansus dewan bersama Wakil Ketua DPRD Gresik dr Asluchul Alif melakukan studi banding ke Kota Salatiga, Jawa Tengah, kemarin (28/7). ”Salatiga termasuk daerah dengan toleransi yang terjalin dengan baik. Karena itu, kita juga harus banyak belajar,” kata Alif.
Dia memberikan salah satu contoh tentang berdirinya tempat ibadah. Di Salatiga, bangunan masjid bersebelahan dengan gereja. ”Tapi, semuanya bisa damai karena toleransinya sangat bagus,” ucap dia.
Bahkan, lanjut dia, di daerah itu terdapat lapangan yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan antarumat beragama. Misalnya, saat Idul Fitri, lapangan tersebut digunakan untuk salat Id. Lalu, ketika Natal, lapangan itu bisa dimanfaatkan untuk perayaan hari raya tersebut. ”Lapangan itu boleh digunakan secara bergantian untuk kegiatan keagamaan,” tandasnya.
Pernyataan senada disampaikan oleh Ketua Pansus I DPRD Gresik Syaichu Busyiri. Dia mengatakan sangat tepat apabila Gresik ngangsu kaweruh ke Kota Salatiga. Sebab, Salatiga juga mendapat penghargaan sebagai kota paling toleran tingkat nasional. ”Di sana juga diuntungkan oleh kultur dengan berdirinya masjid, gereja, dan kelenteng secara berdampingan,” imbuh politikus senior PKB itu.
Hanya, Salatiga tak memiliki regulasi untuk mengatur penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat. Nah, Kabupaten Gresikakanmenyempurnakannya dengan mengatur melalui raperda. ”Jika sudah disahkan, Kabupaten Gresik menjadi satusatunya kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki aturan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.
Dia menambahkan, poin raperda itu adalah pengaturan yang jelas tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah. Mulai tingkat kabupaten sampai satuan pemerintahan di desa/kelurahan. Termasuk, tata cara penindakan jika terjadi intoleransi dan tata cara berkoordinasi dengan pelaksana kewenangan lembaga vertikal lain.
”Jadi, pemerintah daerah memiliki landasan kuat ketika menindak kelompok yang intoleran atau radikal. Dengan regulasi itu, kami juga berupaya mencegah potensi radikalisasi,” terang dia.