Pengedar Dibekuk setelah Diburu Dua Bulan
SURABAYA, Jawa Pos - Kusnanto kini harus merasakan pengapnya ruang tahanan Polsek Sukolilo. Pria yang tinggal di Keputih Tegal Timur Baru itu diciduk aparat karena terlibat peredaran sabu-sabu.
Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang mulai resah dengan aksi pria 31 tahun tersebut. Kusnanto sering tepergok mengedarkan sabu-sabu. ”Atas laporan itu, tim terjun ke lapangan untuk memburu tersangka,” kata Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana.
Akhirnya,Kamis(23/7)sekitarpukul 22.30Kusnantobisaditangkapsesaat sebelumbertransaksidipintugerbang perumahan di kawasan Sukolilo. ”Kami tangkap persis di portal perumahan itu,” kata perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.
Saat diperiksa, Kusnanto membawa 69 poket sabu-sabu dalam plastik klip. Berat total sabu-sabu itu 30,52 gram. ”Dari tangan tersangka, kami juga amankan satu unit ponsel,” tuturnya.
Berdasar pemeriksaan awal, pelaku nekat menjalankan bisnis haram itu karena terlilit kebutuhan ekonomi. Sebab, Kusnanto tidak memiliki pekerjaan tetap. ”Dari pengakuan pelaku, sekali beraksi dengan menjual 10 poket, dia bisa mendapatkan uang jutaan rupiah,” paparnya.
Pelaku sudah menjalankan bisnis haram itu lima bulan belakangan. Dia pun diburu polisi sejak dua bulan lalu. ”Permainannya licin,” tambah Kanitreskrim Polsek Sukolilo Iptu
Zainul Abidin.
Pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Dia selalu menyasar area perkampungan. Zainul menerangkan, selama dua bulan itu tim antibandit polsek menyisir tempat-tempat yang dicurigai sebagai persinggahan tersangka. ”Penyidikan di perumahan kawasan Sukolilo berawal dari informasi warga yang akhirnya disampaikan ke kami,” ujar perwira dengan dua balok di pundak tersebut.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kusnanto dijerat dengan pasal 214 ayat 2 dan atau pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.