Jawa Pos

Palsukan RUPS, Pasutri Divonis 22 Bulan

Mengaku Direktur, Jual Aset Perusahaan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Majelis hakim yang diketuai Ketut Tirta memvonis terdakwa Cahyady Wijaya dan Siauw Cen pidana 22 bulan penjara. Kedua mantan bos PT Sunlight Internatio­nal (SI) tersebut dinyatakan terbukti memalsukan surat untuk menjual aset perusahaan yang bukan lagi milik mereka.

”Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat secara bersamasam­a,” ujar hakim Ketut dalam sidang di Pengadilan Negeri

Surabaya kemarin (28/7).

Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis yang menyatakan terdakwa melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Menurut Ketut, selama persidanga­n, perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan jaksa.

”Majelis sependapat dengan penuntut umum bahwa unsur pasal-pasal yang didakwakan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa sehingga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan,” tuturnya.

Kedua terdakwa yang merupakan pasutri itu pada 2011 lalu sudah menjual perusahaan­nya, PT SI, kepada Lim Hsien Yeow dan Lim Hsien Chau, pengusaha asal Singapura. Siauw dan Cahyady tidak lagi menjadi bos. Di dalam perjanjian jual beli tersebut, saham terdakwa tinggal 5 persen.

Pasutri itu kemudian memalsukan surat hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) dan surat dewan komisaris tentang pengangkat­an Cahyady sebagai komisaris dan Siauw sebagai direktur. Surat palsu tersebut digunakan untuk menjual aset perusahaan berupa rumah di Malibu Beach, Pakuwon City, senilai Rp 2,5 miliar pada 2012 lalu kepada Ratnasari Budiarti. Padahal, surat pengangkat­an itu tidak pernah dibuat oleh pemegang saham.

Saat mengajukan ikatan jual beli di hadapan notaris, Siauw mengaku sebagai direktur dan Cahyady sebagai komisaris. Padahal, kenyataann­ya, mereka sudah diberhenti­kan dari jabatannya. Keduanya juga didakwa memalsukan tanda tangan Yeow sebagai komisaris perusahaan. Dalam manajemen yang baru, Cahyady hanya sebagai direktur. Bukan lagi komisaris.

Perbuatan terdakwa terungkap setelah jabatan Cahyady sebagai direktur digantikan orang lain. Kedua terdakwa menerima Rp 2,5 miliar dari penjualan aset itu yang tidak pernah diberikan kepada kedua bos baru.

Yeow dan Chau dirugikan hingga Rp 5,4 miliar akibat pemalsuan surat yang digunakan untuk menjual aset perusahaan tersebut. Kerugian sebesar itu berdasar penghitung­an nilai aset saat ini. ”Pertimbang­an yang memberatka­n karena perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain,” kata hakim Ketut.

Meski demikian, vonis majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU. Jaksa Darwis sebelumnya menuntut kedua terdakwa pidana 2,5 tahun penjara. Pertimbang­an yang meringanka­n majelis hakim karena terdakwa sudah mengakui serta menyesali perbuatann­ya. Selain itu, sebelumnya mereka belum pernah dihukum.

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa yang tinggal di Perum Summarecon Gading Serpong, Tangerang, tersebut menerimany­a. Keduanya mengaku menyesali perbuatan mereka.

Menurut Siauw, uang itu sudah digunakan untuk mengurus sertifikat baru aset yang sudah dijualnya. ”Diterima (putusannya, Red), Yang Mulia,” kata Siauw kepada majelis hakim saat sidang dari Rutan Perempuan Kelas II-A Surabaya di Porong saat sidang telekonfer­ensi.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? TERBUKTI: Cahyady Wijaya dan Siauw Cen mengakui kesalahan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS TERBUKTI: Cahyady Wijaya dan Siauw Cen mengakui kesalahan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia