Pelaku Dititipkan di Panti Sosial
SURABAYA, Jawa Pos – ND tidak ingat berapa kali mencabuli adik kandungnya. Bocah 15 tahun itu mengaku sering. Dia menyebut setidaknya dua kali dalam sepekan. ”Miris sekali mendengar pengakuannya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama kemarin (28/7).
Padahal, kata dia, pelaku mengaku kali pertama berbuat cabul pada 2018. Itu berarti hubungan haram tersebut sudah berulang puluhan kali. Bahkan, bisa ratusan. ”Jumlahnya tidak bisa dipastikan. Yang pasti saat korban hamil pelaku tetap berbuat cabul,” jelasnya.
Fauzi menerangkan, pelaku baru berhenti setelah tahu perut adiknya kelihatan berubah. Dia awalnya tidak menyadari kehamilan korban. ”Masih sama-sama kecil, jadi tidak begitu tahu,” ungkapnya.
Menurut alumnus Akpol 2015 itu, pencabulan selalu dilakukan di rumah. ND memanfaatkan kondisi. ”Tidurnya sekamar dengan korban,” tuturnya. Ketika diperiksa, korban yang masih polos mengaku tidak berbuat banyak karena percaya kakaknya.
Fauzi menambahkan bahwa selama ini orang tua mereka tidak tahu yang dilakukan ND. Keluarga baru sadar ketika korban mengeluh perutnya sakit beberapa bulan lalu. ”Dari situ keluarga baru curiga dan bertanya. Korban menjelaskan semuanya,” paparnya.
Kasus itu, lanjut dia, tetap diproses walaupun pelakunya masih di bawah umur. Namun, penanganannya tidak sama dengan perkara asusila biasa. Fauzi menyatakan, pihaknya tidak menahan ND di sel.
Dia menyebutkan, remaja tanggung itu dititipkan ke sebuah panti sosial. ND akan di sana sampai berkas perkaranya diselesaikan penyidik. ”Tidak ditahan, tetapi tetap diawasi setiap harinya,” ucap polisi dengan dua balok di pundak tersebut.
Fauzi melanjutkan, korban yang tidak lain adik pelaku saat ini dalam pengawasan orang tua di kampung. Termasuk, bayi laki-laki yang dilahirkannya. ”Kami berikan pendampingan psikis. Sejauh ini psikologisnya terpantau baik,” ungkapnya.