Polrestabes Proses 7 Laporan Polisi
Oknum Notaris yang Jadi Tersangka Penggelapan
SURABAYA, Jawa Pos – Devi Chrisnawati bakal menjalani proses hukum panjang. Laporan polisi (LP) terhadap notaris itu tidak hanya berada di Polda Jatim. Melainkan juga di Polrestabes Surabaya.
LP penggelapan yang dilakukan perempuan kelahiran 1967 itu juga tidak sedikit. Di Polda Jatim, misalnya. Ada 11 LP. Di Polrestabes Surabaya ada 7 LP.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan bahwa tujuh LP itu diterima Februari sampai Juni. LP saat ini diproses empat unit sekaligus. Yakni, tipikor, tipiter, resmob, dan jatanras.
Sudamiran menuturkan, LP yang diproses tidak hanya terkait penggelapan. Tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, pihaknya menduga adanya upaya pengalihan uang pelapor menjadi aset.
Hanya,katadia,sejauhinipenyidik belum menyita aset milik Devi. Sudamiran menyebut jajarannya masih mengumpulkan petunjuk. ”Masih pendalaman,” ujarnya.
Sudamiran mengatakan, pihaknya tidak bekerja sendiri dalam menangani perkara tersebut. Satreskrim terus berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jatim. Sebab, Devi yang menjadi terlapor sudah menjadi tahanan di sana. ”LP di polda juga banyak,” ucap polisi dengan dua melati di pundak itu.
Menurut dia, penahanan terhadap Devi tidak lantas menggugurkan proses hukum yang ditangani polrestabes. Tujuh LP yang diterima tetap akan diproses. ”Berlapis nanti proses persidangannya,” ungkapnya.
Sudamiranmengungkapkan,seluruh laporan yang diterima polrestabes punya modus hampir sama. Devi disebutmenggelapkanuangpelapor. ”Ada yang pinjam uang. Ada yang sertifikattanah,”tuturnya.
Dia memaparkan, nominal kerugian yang dilaporkan dari semua LP cukup fantastis. Totalnya lebih dari Rp 30 miliar. Untuk itu, pihaknya juga mendalami adanya indikasi TPPU yang dilakukan terlapor.
Menurut catatannya, kerugian terbanyak dilaporkan 6 Juni lalu. Pelapornya mengaku Devi telah menggelapkan dua sertifikat tanah dengan nilai Rp 15 miliar. ”Sudah disomasi dua kali, tetapi tidak ada solusi,” kata Sudamiran.
Berdasar pantauan, Devi punya sejumlah aset di Kota Pahlawan. Di antaranya adalah kantor yang biasa dipakai untuk pekerjaan notarisnya. Lokasinya berada di Jalan Pahlawan. Kantor itu tampak tutup kemarin.
Hal serupa terlihat di rumahnya di Dukuh Pakis. Rumah yang sesuai dengan tempat tinggal Devi di KTP tampak tertutup. Tidak ada aktivitas. Lampu depannya terlihat menyala saat siang.