Dokter Hewan Memelas kepada Hakim
SURABAYA, Jawa Pos – Dokter Irmatati Daleputri dianggap terbukti bersalah oleh jaksa karena menjual obat bius hewan secara bebas tanpa resep. Dokter hewan itu dituntut hukuman selama sembilan bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (28/7). Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan, dokter hewan tersebut terbukti bersalah menjual obat yang seharusnya untuk hewan kepada manusia tanpa resep dokter dan izin edar. Obat bernama Ketamine 100 Injectable Solution tersebut kemudian disalahgunakan terdakwa William Surya Wardhana.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Irma terbukti melanggar pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 10 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan penjara.
Terdakwa Irma tidak dituntut dengan tuntutan maksimal. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman maksimalnya pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. ”Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata jaksa.
Terdakwa Irma dalam pembelaannya memohon majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony meringankan hukumannya. Dia mengakui perbuatannya dan menyesal telah menjual obat ketamin kepada William.
Perempuan asal Blitar tersebut tidak tahu obat yang dijualnya itu akan disalahgunakan William. ”Saya tahunya William peternak. Tidak tahu kalau disalahgunakan. Saya menyesal sekali tidak hati-hati,” ujar Irma.
Irma sebagai dokter hewan bekerja di perusahaan farmasi khusus untuk hewan. Dia kerap melayani pembelian obat-obatan khusus hewan. Salah satunya, ketamin, obat bius khusus hewan. Namun, obat itu ternyata diperjualbelikan tanpa izin edar. Irma mengaku tidak tahu dan meyakini bahwa obat itu sudah berizin.