Jawa Pos

Dokter Hewan Memelas kepada Hakim

-

SURABAYA, Jawa Pos – Dokter Irmatati Daleputri dianggap terbukti bersalah oleh jaksa karena menjual obat bius hewan secara bebas tanpa resep. Dokter hewan itu dituntut hukuman selama sembilan bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (28/7). Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan, dokter hewan tersebut terbukti bersalah menjual obat yang seharusnya untuk hewan kepada manusia tanpa resep dokter dan izin edar. Obat bernama Ketamine 100 Injectable Solution tersebut kemudian disalahgun­akan terdakwa William Surya Wardhana.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Irma terbukti melanggar pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 10 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan penjara.

Terdakwa Irma tidak dituntut dengan tuntutan maksimal. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman maksimalny­a pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. ”Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatann­ya,” kata jaksa.

Terdakwa Irma dalam pembelaann­ya memohon majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony meringanka­n hukumannya. Dia mengakui perbuatann­ya dan menyesal telah menjual obat ketamin kepada William.

Perempuan asal Blitar tersebut tidak tahu obat yang dijualnya itu akan disalahgun­akan William. ”Saya tahunya William peternak. Tidak tahu kalau disalahgun­akan. Saya menyesal sekali tidak hati-hati,” ujar Irma.

Irma sebagai dokter hewan bekerja di perusahaan farmasi khusus untuk hewan. Dia kerap melayani pembelian obat-obatan khusus hewan. Salah satunya, ketamin, obat bius khusus hewan. Namun, obat itu ternyata diperjualb­elikan tanpa izin edar. Irma mengaku tidak tahu dan meyakini bahwa obat itu sudah berizin.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? RINGAN: Dokter Irmatati dituntut hukuman sembilan bulan penjara.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS RINGAN: Dokter Irmatati dituntut hukuman sembilan bulan penjara.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia