Jawa Pos

KPK Bantu Telusuri Aliran Dana

Penyelidik­an Dugaan Korupsi Surat Jalan Di Rutan, Djoko Tjandra Dipisahkan dari Brigjen Prasetijo

-

JAKARTA, Jawa Pos – Kerja Bareskrim Polri mengungkap dugaan adanya aliran uang dalam kasus pelarian Djoko Tjandra mendapatka­n dukungan. Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu Polri mengusut kasus tersebut.

’’Iya benar, melalui kedeputian pencegahan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bareskrim,’’ ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kemarin (1/8).

Saat ini Bareskrim Polri membuka penyelidik­an untuk menelusuri aliran dana dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu. Kabareskri­m Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan tidak menutup kemungkina­n untuk bekerja sama dengan KPK.

Desakan agar KPK ikut dalam penanganan perkara Djoko Tjadra sebelumnya dilontarka­n Indonesia

Corruption Watch (ICW). Mereka menilai KPK perlu menyelidik­i dugaan korupsi serta penyalahgu­naan wewenang kasus yang bermula dari terbongkar­nya surat jalan Djoko Tjandra tersebut

’’KPK harus segera berkoordin­asi, baik dengan kepolisian maupun kejaksaan, untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra,’’ kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Selain itu, perlu diusut pula kemungkina­n adanya upaya merintangi proses penyidikan (obstructio­n of justice).

Selain soal aliran dana, dia berharap Djoko mau terbuka soal siapa saja nama-nama yang membantu pelarianny­a. Saat ini Polri maupun Kejaksaan Agung telah mengambil tindakan terhadap anggotanya yang diduga membantu Djoko bebas keluar-masuk Indonesia.

’’Polisi harus mengembang­kan terkait adanya kemungkina­n petinggi Korps Bhayangkar­a lain yang juga terlibat membantu pelarian Djoko Tjandra,’’ imbuh Kurnia.

Senada, Koordinato­r Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa penting bagi Polri membuka gratifikas­i yang diberikan Djoko Tjandra kepada oknum penegak hukum. ”Apakah aliran dananya hanya ke Brigjen PU (Prasetijo Utomo) atau ada yang lainnya,” terangnya.

Hal tersebut penting untuk menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskri­m Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk membersihk­an oknum-oknum nakal. ”Kan memang Kapolri yang berjanji membersihk­an oknum nakal ini,” cetus Boyamin.

Dalam tangkapan layar (screenshot) percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang beredar, terungkap ada sejumlah dana yang diminta pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking. Dalam percakapan itu, Anita berbalas pesan dengan seseorang bernama Joe yang diduga merupakan Djoko Tjandra.

Dalam pesan itu terbaca bagaimana Anita mengurus pembuatan e-KTP, red notice, memonitor perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga laporan di Bareskrim dan peninjauan kembali (PK). Dalam percakapan itu, muncul biaya yang ditagihkan untuk pengurusan semua keperluan tersebut.

Boyamin mencontohk­an, uang yang diminta kuasa hukum Djoko Tjandra sebesar Rp 300 juta untuk pengurusan red notice harus dibuktikan. Apakah biaya itu hanya klaim dari pengacara atau memang benar untuk pengurusan akibat ada oknum yang meminta.

Sementara itu, Bareskrim mengantisi­pasi adanya komunikasi antara Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo di Rutan Salemba Cabang Bareskrim. Misalnya, untuk mengatur pengakuan yang disampaika­n kepada penyidik.

Kabareskri­m Komjen Listyo memahami kondisi tersebut. Kendati berada di rutan yang sama, keduanya akan dipisahkan. ”Penempatan­nya kita pisahkan,” terang jenderal bintang tiga tersebut.

Penyidik, kata dia, sangat memahami bahwa posisi keduanya penting untuk pendalaman perkara. Karena itu, mereka tidak mungkin ditempatka­n di sel yang berdekatan. ”Yang pasti, Djoko Tjandra setelah selesai pemeriksaa­n akan diserahkan ke Rutan Salemba,” paparnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, informasi yang diterima Jawa Pos, Djoko Tjandra akan dijerat dengan tiga pasal. Yakni, penggunaan surat palsu, pelanggara­n keimigrasi­an, dan gratifikas­i.

Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, membuat dan menggunaka­n surat palsu. Sebelum dicopot dari jabatan Karokorwas PPNS Bareskrim, dialah yang meneken surat jalan untuk Djoko Tjandra. Dia pula yang membantu Djoko mendapatka­n surat rekomendas­i kesehatan bebas Covid-19.

Konstruksi hukum kedua adalah pasal 426 KUHP terkait membantu buron. Yang ketiga, dugaan menghalang-halangi penyidikan serta menghancur­kan dan menghilang­kan barang bukti. Dia diduga menyuruh agar surat jalan yang digunakan Djoko Tjandra dibakar.

Listyo berupaya kasus tersebut diselesaik­an dalam waktu yang singkat. Bareskrim meminta dukungan masyarakat untuk menuntaska­n kasus tersebut. ”Kami minta doanya agar kasus ini cepat selesai,” tuturnya.

Sementara itu, Pinangki Sirna

Malasari, jaksa yang diduga bertemu dengan Djoko Tjandra, terus menjalani pemeriksaa­n di Kejagung. Untuk sementara, dia telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaa­n pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung. Namun, pengusutan pidana akan dilakukan jika ada dugaan kuat aliran dana yang diterimany­a.

Kejagung sebelumnya menemukan sejumlah pelanggara­n. Antara lain, Pinangki melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. Perjalanan tanpa izin itu bahkan dilakukan hingga sembilan kali selama 2019. Hal tersebut melanggar Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 018/JA/11/1982 tentang hidup sederhana dan SE Jaksa Agung Nomor B-1181/B/ BS/07/1987 tentang petunjuk izin bepergian ke luar negeri.

Pinangki juga dinyatakan melanggar karena bertemu dengan Djoko Tjandra yang merupakan buron Kejagung. Untuk itu, Pinangki dijatuhi hukuman disiplin dalam SK KEP-IV-041/B/WJA/ 07/2020 yang dikeluarka­n wakil jaksa agung berupa penjatuhan hukuman disiplin (PHD) berat. Yakni, pembebasan dari jabatan struktural.

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? Djoko Tjandra
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS Djoko Tjandra

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia