Persulit Coklit, Bisa Kena Pidana
KPU Minta Semua Pihak Membantu
SURABAYA, Jawa Pos – Tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam pilwali Surabaya sudah berlangsung lebih dari dua pekan. Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) menemukan sejumlah hambatan saat mendatangi rumah penduduk Surabaya. Terutama di apartemen dan perumahan mewah.
KPU Surabaya tahu betul sekarang ini masih terjadi pandemi Covid-19. Kedatangan orang baru yang masuk suatu kawasan memang bakal mendapatkan pengawasan ketat. Namun, PPDP dibekali atribut pengenal cukup lengkap. Mulai rompi, topi, badge lengan, hingga kartu pengenal.
’’Sebelum melakukan coklit, PPDP juga diharuskan berkoordinasi dengan pengurus RT. Jadi, sudah permisi dulu.
Sekaligus untuk pemetaan awal. Nanti, saat selesai, ada tanda tangan dari RT,’’ papar Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist kemarin (1/8).
Namun, ternyata tetap ada hambatanhambatan yang ditemui para petugas tersebut. Misalnya, saat PPDP hendak melakukan coklit di apartemen dan perumahan mewah. Kadang ada pengelola apartemen yang masih kurang kooperatif. Begitu pula petugas keamanan di perumahan. Bahkan, salah seorang PPK bercerita bahwa ada petugas PPDP yang sampai diusir pemilik rumah.
Fila –sapaan karib Naafilah Astri Swarist– mengingatkan bahwa tugas PPDP itu dilindungi hukum. Ada sanksi pidana bagi orang yang menghalang-halangi hak dalam pemilihan umum, termasuk pilwali, sesuai dengan undang-undang. ’’Sebenarnya bisa disiasati saat coklit di apartemen. Misalnya, cukup di lobi. Tidak harus door-to-door sampai ke rumah,’’ terang alumnus UIN Sunan Ampel tersebut.
Bahkan, mencoklit orang yang sedang isolasi cukup di luar pagar. Tentu PPDP juga harus dapat memastikan dokumen tersebut. ’’Ada banyak alternatifnya,’’ ujarnya.
Hingga 31 Juli, sejumlah kecamatan sudah mencatat persentase coklit cukup tinggi. Di antaranya, Sambikerep mencapai 73,48 persen; Pakal (71,83 persen); Bubutan (68,17 persen); Asemrowo (65,81 persen); dan Karang Pilang (58,42 persen).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar menjelaskan bahwa batas akhir pelaporan hasil penghitungan jumlah dukungan perbaikan pasangan Yasin-Gunawan adalah Senin (3/8). Sebab, keputusan tersebut dibuat pada 28 Juli lalu. Nah, hari pertama terhitung 29 Juli dan hari kedua 30 Juli. Tanggal 31 Juli adalah hari libur nasional Idul Adha. Kemarin dan hari ini libur. ’’Nah, 3 Agustus atau Senin itu hari ketiga atau terakhir,’’ ungkap Agil.