Jawa Pos

DJ Fermenta Sudah Tiga Tahun Nyabu

-

SURABAYA, Jawa Pos – Disk jockey (DJ) Fermenta Nouristana mengaku sudah mengonsums­i sabu-sabu (SS) sejak 2017 lalu. Namun, hingga kini dia tidak kunjung bisa lepas dari ketergantu­ngan narkoba. Kebiasaan nyabu itu terus berlanjut hingga dia berkeluarg­a dan memiliki anak.

”Sudah lama sih. Sejak punya anak 2017,” ujar Fermenta dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng dalam sidang secara telekonfer­ensi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pria yang akrab disapa Noris tersebut mengaku sempat menjalani rehabilita­si selama setahun. Mulai 2017 hingga 2018. Ketua majelis hakim Johanis Hehamony sempat menanyai mengapa mengonsums­i sabu-sabu tanpa resep dokter jika menjalani rehabilita­si. ”Saya dikasih teman pada waktu itu,” katanya.

Menurut dia, saat ditangkap polisi, dirinya baru saja mendapatka­n sabu-sabu dari Feri, koleganya yang masih buron. Rumah tempatnya ditangkap di Jalan Karang Menur itu disebutnya sebagai rumah koleganya. ”Saya ditangkap bersama dua teman saya,” ujarnya.

Dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati sebenarnya akan mendatangk­an dokter Eriko Hari Susanto. Dokter itu yang merekomend­asikan terdakwa direhabili­tasi. Namun, Eriko tidak datang. ”Saksi tidak bisa hadir karena sakit,” ucapnya.

Jaksa mendakwa Fermenta dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dianggap telah memiliki sabu-sabu. Sesuai pasal tersebut, Fermenta terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Fermenta sebelumnya ditangkap pada 5 Maret 2020. DJ yang dikenal kerap tampil di tempat hiburan malam di Surabaya Selatan itu ditangkap saat akan pesta sabu-sabu bersama para koleganya. Polisi dari Ditresnark­oba Polda Jatim menemukan satu poket sabu-sabu yang tersimpan di dalam dompet di dalam tasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia