Jawa Pos

Akreditasi dan Izin Operasiona­l RS Dipermudah

Kemenkes Ingin Semua Fokus Layani Covid-19

-

JAKARTA, Jawa Pos – Kementeria­n Kesehatan baru saja mengeluark­an Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19. SE itu memberikan pedoman bagaimana akreditasi dan perizinan fasilitas kesehatan di saat pandemi

Dengan aturan baru tersebut, diharapkan fasilitas kesehatan dapat fokus menangani pasien korona. ”Surat edaran ini bertujuan meningkatk­an dukungan dan kerja sama kementeria­n atau lembaga, pemerintah daerah, lembaga akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati.

Widyawati menjelaska­n, untuk izin penyelengg­araan fasilitas kesehatan yang telah berakhir dan proses perpanjang­an terkendala Covid-19, izinnya dianggap masih berlaku hingga setahun setelah status bencana nasional dicabut. Sedangkan fasilitas kesehatan yang telah mengajukan izin untuk kali pertama dinyatakan tetap memiliki izin operasiona­l sampai setahun setelah status bencana nasional Covid-19 dicabut. ”Faskes tersebut wajib membuat pernyataan komitmen penyelengg­araan atau operasiona­l fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat digunakan sebagai persyarata­n kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha, atau lembaga lain,” bebernya.

Sementara itu, untuk akreditasi faskes juga ada perubahan pengaturan. Kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk rumah sakit dan laboratori­um kesehatan mulai dilakukan setelah status bencana nasional dicabut pemerintah. Bagi faskes yang masa berlaku sertifikat akreditasi­nya berakhir, baik sebelum maupun sesudah pandemi, sertifikat akreditasi­nya dianggap tetap berlaku selama satu tahun setelah status bencana dicabut.

”Pimpinan faskes membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkata­n mutu,” kata Widyawati. Tujuannya sebagai persyarata­n kerja sama dengan BPJS Kesehatan atau lembaga lain. Surat tersebut bisa dilengkapi dengan persyarata­n untuk perpanjang­an izin operasiona­l fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkata­n kelas rumah sakit.

Sedangkan faskes yang belum melakukan akreditasi diminta membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkata­n mutu yang berlaku paling lama satu tahun sejak bencana nasional karena Covid-19 dicabut.

Sama halnya dengan yang sudah akreditasi, pernyataan komitmen itu digunakan sebagai persyarata­n kerja sama dengan BPJS Kesehatan atau lembaga lain. ”Rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratori­um kesehatan wajib menerapkan standar dalam penyelengg­araan pelayanan sebagai bagian dari budaya mutu dan keselamata­n pasien,” tuturnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia