Harus Pikirkan Solusi Problem Drainase
Dewan Usulkan Raperda Penanganan Genangan
SURABAYA, Jawa Pos ‒ Sepuluh tahun terakhir pembangunan Kota Pahlawan berjalan pesat. Gedung pencakar langit, pusat perbelanjaan, hingga pembangunan taman bermunculan. Namun, laju pengembangan wilayah itu justru memicu masalah lain. Yaitu, sejumlah wilayah timbul genangan, bahkan mengalami banjir saat hujan.
Contohnya terjadi awal tahun ini. Surabaya diguyur hujan lebat. Intensitasnya cukup tinggi. Dampaknya, sejumlah wilayah terendam air. Totalnya mencapai 32 titik genangan.
Lokasi yang paling kerap tergenang air adalah Jalan H.R. Muhammad. Titik kedua di Jalan Mayjen Sungkono. Pihak pemkot menuturkan, genangan itu dipicu sampah yang memenuhi saluran air.
Anggota Komisi C Aning Rahmawati punya pendapat lain. Menurut dia, sampah memang menjadi persoalan
’’Namun, ada masalah lain yang harus menjadi perhatian pemkot,’’ ucapnya.
Yaitu, penyempitan saluran air. Temuan tersebut berdasar hasil inspeksi komisi C. Salah satunya di Jalan Kalisari Damen, Mulyorejo.
Menurut Aning, awalnya lebar saluran air 8 meter. Namun, seiring perkembangan waktu, saluran tersebut menyempit. ’’Berkurang menjadi 2 meter,’’ paparnya.
Penyempitan itu disebabkan pembangunan. Misalnya, bangunan warga yang memakan badan saluran air. Aning mengatakan, selain warga, ada pengembang perumahan yang membuat saluran air semakin menciut.
Hasilnya bisa ditebak. Perubahan peruntukan itu memicu masalah. Ketika hujan lebat, air meluber. Saluran tidak mampu menampungnya.
Ketua Komisi C Baktiono menjelaskan, masalah genangan perlu segera mendapatkan perhatian sebelum musim hujan berikutnya datang lagi. Pemkot harus memetakan titik-titik genangan. Setelah itu, menerapkan solusi yang tepat.
Ada sejumlah solusi yang diusulkan dewan. Misalnya, mempercepat normalisasi. Seluruh sungai dan saluran air dikeruk. ’’Tujuannya mengurangi sedimentasi agar daya tampung bertambah,’’ papar politikus PDIP itu.
Aning punya solusi lain. Dia meminta pemkot mengevaluasi Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) atau masterplan saluran air. SDMP tidak hanya mencakup saluran air besar di tengah perkotaan. Namun, di dalamnya juga mengatur saluran air permukiman. ’’Sehingga penanganannya komprehensif,’’ tuturnya.
Selain itu, normalisasi tidak hanya mengeruk lumpur. Pemkot juga diminta memelototi ukuran saluran. Termasuk lebar dan tingginya. Ketika terjadi penyempitan, pemkot harus mengembalikan saluran itu pada ukuran normal.
Yang tidak kalah penting adalah pembentukan aturan. Aning menuturkan perda penanganan genangan. Menurut dia, selama ini genangan hanya diatasi dengan pompa air. Sayangnya, cara itu belum efektif.
Menurut dia, dengan adanya perda penanganan genangan, bakal lebih cepat. Selain itu, aturan daerah tersebut lebih tegas. ’’Jika ada saluran yang berubah fungsi, pemkot bisa memberikan sanksi,’’ ucap politikus PKS itu.