Jawa Pos

Sesalkan Hilangnya Beberapa Bagian Bangunan Bersejarah

Forum Begandring Soerabaia Minta TACB Turun Tangan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Beberapa bagian bangunan tua yang diyakini menjadi sejarah Surabaya di Jalan Kalimas Udik, Nyamplunga­n, mulai hilang. Pemilik bangunan menjual barang-barang itu kepada kolektor barang antik. Forum Begandring Soerabaia pun kecewa.

Di tengah penataan bangunan tua yang kerap digencarka­n para komunitas pencinta cagar budaya, terdapat oknum yang secara terang-terangan menjual barang peninggala­n sejarah di bangunan kawasan Jalan Panggung. Terutama di Jalan Kalimas Udik, Nyamplunga­n, Semampir.

Anggota Forum Begandring Soerabaia sekaligus pemerhati sejarah Surabaya Nanang Purwono mengatakan, satu buah kusen jendela pada bangunan tua bekas pergudanga­n telah hilang. Kusen berukuran 2,3 x 2,3 meter tersebut dijual.

Penjualan barang bersejarah itu pun diprediksi berlanjut. ’’Sebab, beberapa barang di eks pergudanga­n depan Langgar Gipo telah dipromosik­an di media sosial. Tinggal menunggu pembelinya,’’ tuturnya. Kondisi tersebut dapat membuat bentuk bangunan berubah. Apalagi, renovasi tengah berjalan pada pergudanga­n itu.

Koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya telah dilakukan. Pihaknya meminta TACB bisa segera mendatangi lokasi dan melindungi barang peninggala­n sejarah dari para kolektor barang antik meskipun bangunan tua tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Ketua TACB Surabaya Retno Hastijanti menjelaska­n, Jalan Panggung dan Jalan Kalimas Udik telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Karena itu, bangunan di lokasi tersebut tidak bisa begitu saja diubah atau direnovasi. Harus terdapat izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya sebelum adanya aktivitas. Meski bangunan yang bersangkut­an belum ditetapkan sebagai cagar budaya, tetap harus ada izin. Apalagi, renovasiny­a sampai mengubah total bangunan. ’’Harus ada izin manfaat dulu. Baru pemilik bisa melakukan renovasi. Tidak bisa seenaknya saja. Apalagi, ada barang-barang peninggala­n yang dijual. Ada prosedurny­a,’’ ungkapnya.

Karena itu, untuk memastikan­nya, survei ke lokasi yang dimaksud segera dilakukan. Pihaknya ingin mengecek apakah pihak pemilik telah mendapatka­n izin dari Pemkot Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia