Proyek Underpass Terkendala Izin
GRESIK, Jawa Pos - Proyek underpass di Jalan Wahidin Sudirohusodo hingga kini belum juga dimulai. Padahal, sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik menjadwalkan pembangunan mulai 1 Juli hingga 4 Desember. Namun, ternyata proyek itu terkendala izin pusat.
Sebetulnya lahan untuk underpass tersebut sudah disiapkan. Bahkan, lahan itu sudah diberi garis pembatas. Simulasi pengalihan arus lalu lintas pun pernah dilakukan. Namun, pelaksanaan proyek itu menunggu persetujuan Kementerian Perhubungan. Sebab, proyek tersebut berada di jalan nasional.
Sekretaris Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan dari dinas bahwa izin proyek underpass memang belum turun. Seharusnya permohonan izin diajukan sebelum lelang dimulai. Dengan demikian, ketika pemenang lelang sudah ada, izin sudah keluar.
”Kalau ini kan tidak. Lelang selesai, baru ngurus izin. Itu saja belum tentu keluar izinnya. Kalau tidak keluar, otomatis gagal dibangun,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, mepetnya pengurusan izin bakal berdampak pada waktu pengerjaan. Padahal, pengerjaan underpass tersebut sudah molor satu bulan dari jadwal yang ditentukan.
Seperti pernah diberitakan, Pemkab Gresik mengalokasikan anggaran Rp 5,2 miliar untuk proyek underpass tersebut. Dana itu hanya digunakan untuk membangun underpass. Selain underpass, ada proyek lain yang berupa pembukaan akses baru di selatan jalan. ”Nanti untuk lanjutannya dianggarkan tahun depan,” kata Kepala Dinas PUTR Gresik Gunawan Setiaji.