Devi Berikan Cek sebagai Jaminan
SURABAYA, Jawa Pos – Devi Chrisnawati membenarkan jika kasusnya itu terjadi karena adanya utang piutang yang menumpuk. Oknum notaris yang menjadi tersangka kasus penipuan tersebut memberikan pengakuan kepada penasihat hukumnya. Saat ini baru ada lima laporan kepolisian yang meminta dirinya untuk memberikan keterangan.
Menurut Abdul Malik, penasihat hukum Devi, kliennya masih diperiksa secara maraton. Hingga pekan ini, timnya masih mendampingi Devi di lima kasus berbeda. Meski demikian, dia meminta masyarakat tidak terlalu menyudutkan kliennya. Sebab, Devi belum tentu bersalah. Menurut dia, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. ”Saya harap demikian. Klien kami memang membenarkan jika laporan itu dilakukan oleh terlapor karena permasahan utang piutang,” ucapnya.
Penasihat hukum yang juga ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim itu menceritakan, kliennya telah memiliki iktikad baik untuk pembayaran utang-piutang tersebut. Caranya, membayar bunga beberapa terlapor. Sebagian lainnya juga sudah dikembalikan.
Nah, dalam kasus itu, terang Malik, kliennya diduga melakukan penggelapan dan penipuan. Dasarnya memberikan jaminan berupa cek. Namun, ketika dicairkan, ternyata cek itu kosong. Padahal, menurut Malik, kliennya memberikan cek tersebut sebagai jaminan atas pelunasan.
Di sisi lain, di tingkat perdata, lanjut Malik, kliennya juga sudah mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Di tingkat itulah, kliennya dinyatakan pailit. Dengan demikian, harta-hartanya bisa langsung dibagikan kepada orang-orang yang berhak. ”Tapi, bukan kewenangan kami. Untuk itu, pihak kurator yang ditunjuk,” terang penasihat hukum yang berkantor di Jalan Prambanan itu.
Sebagaimana diberitakan, Devi terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Sebanyak 15 laporan secara beruntun datang ke Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya. Polisi mengungkapkan, Devi melakukan tipu gelap itu dengan modus menawarkan bisnis dana talangan dengan bunga 5 persen sampai 6 persen.