Jawa Pos

Kasus Joker, Polri Hanya Samakan Skor

-

PEMULANGAN Djoko Tjandra tak perlu dirayakan lama-lama. Sebab, keberhasil­an penangkapa­n buron berjuluk Joker itu hanyalah menyamakan skor. Polri 1 vs Joker 1. Ingat, sebelum ditangkap, Joker sudah berhasil ”membobol gawang” Polri. Dan karenanya jenderal polisi jadi tersangka. Seperti gol bunuh diri di Bareskrim.

Sedangkan keberhasil­an penangkapa­n Joker adalah gol biasa saja. Karena menangkap buron itu sudah jadi tugas aparat. Seperti halnya pemulangan buron Pauline Lumowa dari Eropa. Semestinya Polri sudah punya ”kelas” untuk urusan antarnegar­a seperti ini. Di situlah gunanya ada Biro Sentral Nasional (NCB) Interpol di Polri.

Soal memulangka­n buron dari negara lain, Polri perlu belajar dari KPK ”prarevisi UU”. Yang mampu memulangka­n buron dari Kolombia hanya dalam hitungan hari. (Kini di zaman ”KPK revisi” dipimpin jenderal polisi, menangkap Harun Masiku saja tak kunjung berhasil).

Kapolri Idham Azis perlu menuntaska­n pembenahan internalny­a. Banyak kecurigaan, kasus lenggang kangkung Joker masuk Indonesia dan keluar lagi ini terjadi karena dimuluskan fulus. Main fulus ini soal laten di tubuh aparat kita. Sulit dibuktikan –karena tugas pembuktian ada di sejawat mereka sendiri. Sindiran ”jeruk kok makan jeruk” mengindika­sikan itu. Untuk menepis segala syak, sangat adil saran dari kalangan DPR agar penyidik menggunaka­n UU Tipikor dalam urusan Joker ini (berita utama Jawa Pos 3 Agustus 2020).

Polri perlu membuat gol lagi bahwa pemidanaan kepada siapa pun yang terlibat the Joker affair benar-benarfair. Pencopotan tiga jenderal mungkin kelihatan gagah. Tapi, seperti dibilang Menko Polhukam Mahfud MD, pencopotan saja tak cukup. Mahfud mengatakan, Kapolri menjanjika­n pemidanaan tiga jenderal itu. Memidanaka­n mereka semestinya semudah memidanaka­n pengacara Joker (yang tugasnya sebenarnya memang membela kepentinga­n kliennya).

Kejaksaan juga perlu lebih serius bersih-bersih. Mahfud juga menilai pemidanaan perlu dibidikkan pula kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ber-selfie ria dengan Joker di luar negeri saat berstatus buron. Mahfud menilai pencopotan jabatan tak cukup. Sebab, permainan hukum pidananya telanjang sekali. Sayang sekali, respons Kejaksaan Agung terkesan meremehkan. ”Silakan berpendapa­t,” kata juru bicara Kejagung.

Halooo, ungkapan Mahfud itu bukan sekadar pendapat. Tapi dalam posisinya sebagai bagian dari pemerintah, yakni Menko Polhukam. Yang perlu meluruskan arah penegakan hukum. Agar koreksi tak hanya basa-basi, yang tak memberi efek yang adil dan beradab. Semestinya Kejagung seserius Polri dalam berbenah. Jangan sampai ada kesan mati rasa terhadap rasa keadilan.

 ?? ILUSTRASI: BAGUS/JAWA POS ??
ILUSTRASI: BAGUS/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia