Jawa Pos

Uang untuk Kegiatan Sosial

Pembelaan Najib Razak atas Tuduhan Korupsi

-

Jawa Pos – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terus berusaha membela diri atas tudingan korupsi yang dilayangka­n kepadanya. Menurut dia, jaksa salah mendakwany­a sebagai tersangka. Sebab, Najib mengaku menggunaka­n danadana yang diterima untuk membantu kaum yang membutuhka­n.

’’Uang itu tak pernah saya gunakan untuk kepuasan saya sendiri. Sebanyak 99 persen dipakai untuk masalah sosial,’’ ungkapnya dalam video yang diunggah di Facebook Senin malam (3/8).

Dia menyebutka­n, salah satu contohnya adalah sumbangan RM 400 ribu (Rp 1,3 miliar) ke panti asuhan Rumah Penyayang Tun Abdul Razak di Pekan, Negara Bagian Pahang. Dia mengaku didenda RM 2 juta (Rp 6,9 miliar) karena memberi sumbangan tersebut. Sumbangan RM 650 ribu (Rp 2,25 miliar) ke program kesejahter­aan sosial Partai UMNO juga membuatnya didenda RM 3,25 juta (Rp 11,2 miliar).

Menurut hukum Malaysia, segala bentuk pencucian uang akan dihadapkan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga RM 5 juta (Rp 17 miliar). ’’Saya berjanji terus berjuang melawan ketidakadi­lan ini,’’ ujarnya sebagaiman­a yang dilansir Channel News Asia.

Pada 28 Juli silam, Najib dihukum 12 tahun penjara dan denda RM 210 juta (Rp 728 miliar) atas tujuh dakwaan. Terdiri atas tiga dakwaan pelanggara­n kepercayaa­n, tiga dakwaan pencucian uang, dan satu dakwaan penyelewen­gan kekuasaan.

Sebenarnya Najib mendapatka­n hukuman 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan pelanggara­n kepercayaa­n; 10 tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang; dan 12 tahun untuk dakwaan penyelewen­gan kekuasaan. Namun, hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali memutuskan bahwa semua hukuman penjara dijalankan secara bersamaan. Jadi, masa hukuman penjara Najib hanya berlangsun­g selama 12 tahun.

Saat ini Najib belum dijebloska­n ke lapas. Dia masih bebas dengan membayar tambahan jaminan RM 1 juta (Rp 3,4 miliar). Pada saat yang sama, dia harus menghadapi sidang terkait dengan korupsi dana RM 2,28 miliar (Rp 7,9 triliun). Pria 67 tahun itu menghadapi empat dakwan atas penyelewen­gan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait dengan uang haram tersebut.

Sidang pemeriksaa­n perkara pun dilakukan sejak Senin lalu. Tim kuasa hukum Najib Razak terus berusaha menekan bekas pejabat 1MDB. Mereka merasa para direksi BUMN itu bekerja sama dengan Low Taek Jho alias Jho Low untuk menipu Najib Razak. Salah satu yang dibahas adalah investasi bodong di Aabar Investment­s PJS Ltd.

Aabar adalah perusahaan investasi terkenal asal Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Namun, Jho Low membuat perusahaan dengan nama yang hampir sama untuk menipu 1MDB. Aabar yang asli tidak punya gelar Ltd alias limited. ’’Mana mungkin perusahaan dikelola orang bodoh yang tak mengecek lebih dulu status perusahaan,’’ tegas Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, kepala tim pembela, menurut The Star.

Shahrol Azral Ibrahim Halmi, mantan CEO 1MDB, mengaku teledor soal itu. Dia hanya mengecek status perusahaan secara personal. Namun, dia menolak tuduhan bekerja sama dengan Jho Low.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia