Optimistis Manufaktur Disiplin Kesehatan
Alasan Pemerintah Biarkan Industri Beroperasi
JAKARTA, Jawa Pos – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sempat menuai pro-kontra karena mengizinkan sektor manufaktur tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Namun, Kemenperin yakin izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) sejak April itu tidak membuat industri teledor. Protokol kesehatan tetap dikedepankan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita mengatakan bahwa perusahaan dan kawasan industri pemegang IOMKI harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. ’’Perusahaan wajib memiliki standard operating procedure (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan wabah virus korona (Covid-19) dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,’’ jelasnya kemarin (4/7).
Selain itu, perusahaan dan kawasan industri wajib melaporkan operasional dan mobilitas kegiatannya setiap akhir minggu. Perusahaan memberikan laporan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) lewat akun masing-masing. ’’Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sampai tiga kali, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” ujarnya. Direktur Jenderal Ke
tahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin RI Doddy Rahadi menegaskan bahwa industri merupakan sektor vital perekonomian Indonesia. Kontribusinya terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, dan pajak sangat signifikan. Bahkan, industri juga berperan penting dalam menyerap tenaga kerja.
Namun, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran wajib memenuhi protokol kesehatan. ”Seperti yang disampaikan menteri, apabila ada industri yang tidak patuh pada peraturan terkait protokol kesehatan,
akan diberi sanksi. Atau, IOMKI dicabut,” tegasnya.
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas aktivitas perusahaan dan kawasan industri selama PSBB. ”Rapat tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan PSBB dan penerapan IOMKI di daerah,” tuturnya.
Dalam pertemuan itu, juga muncul berbagai usul dan saran yang bermanfaat. Antara lain, soal operasional dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB. Khususnya mekanisme pengawasannya. ”Kuncinya adalah penerapan protokol kesehatan. Kami mendukung sinergi pengawasannya,” ungkap Doddy.