Eks Ketua DPRD Tulungagung Divonis Delapan Tahun
Kasus Suap dan Gratifikasi APBD 2015–2018
SIDOARJO, Jawa Pos – Drama sidang kasus suap dan gratifikasi pengesahan APBD Tulungagung 2015–2018 mencapai klimaks. Kemarin hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam penerimaan suap Rp 4,850 miliar. Setelah mendengar vonis tersebut, Supriyono memutuskan mengajukan banding.
Selain vonis penjara, Supriyono wajib membayar denda senilai Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 4,8 miliar. ”Terdakwa juga dicabut hak politiknya untuk dipilih atau menduduki jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya,” ucapnya.
Hukuman yang dijatuhkan hakim itu tak berkurang sama sekali dari tuntutan jaksa. Hakim juga mengamini bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, penasihat hukum Supriyono, Anwar Koto, pun menghormati keputusan tersebut. Namun, untuk menghormati keputusan itu, tim memutuskan banding. ”Untuk analisisnya, tidak bisa saya berikan sekarang. Kami belum mendapat salinan putusannya. Yang pasti, kami banding,” tuturnya.
Sementara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono dan Mufti Nur Irawan memilih untuk pikirpikir. Sebab, perlu ada pemberitahuan lebih dulu kepada pimpinan dan tim.
Sebagaimana diberitakan, Supriyono terjerat kasus korupsi setelah kasus korupsi Syahri Mulyo selaku mantan bupati Tulungagung yang telah menjadi terpidana didalami. Dalam kasus itu, disebutkan bahwa Supriyono juga menikmati uang APBD. Setelah diusut, dugaan itu benar. Supriyono menerima uang selama menjabat ketua DPRD. Totalnya Rp 4,850 miliar.