Jawa Pos

Sidang Putusan Kasus Etik Firli Terbuka

Dewas Tindak Lanjuti 105 Pengaduan Terkait KPK

-

JAKARTA, Jawa Pos - Penanganan dugaan pelanggara­n etik Ketua Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam waktu dekat akan selesai. Bahkan, sidang putusan untuk dugaan pelanggara­n etik itu bakal digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK secara terbuka agar bisa disaksikan oleh publik.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memastikan tahapan penanganan yang selama ini dilakukan secara tertutup itu tetap mengedepan­kan objektivit­as. ”Tidak perlu khawatir. Di putusan (sidang etik, Red) itu akan dilaksanak­an secara terbuka,” katanya dalam konferensi pers evaluasi kinerja satu semester dewas kemarin (4/8).

Dalam perkara itu, Firli dilaporkan oleh Masyarakat Antikorups­i Indonesia (MAKI) karena diduga melanggar kode etik, yaitu bergaya hidup hedonis. Itu terjadi setelah Firli secara terang-terangan menggunaka­n helikopter president class saat pulang kampung ke Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, 20 Juni lalu. Penggunaan kendaraan mewah itu menuai sorotan karena gaya hidup hedonis bertentang­an dengan kode etik KPK.

Albertina menyebutka­n, penanganan kasus etik yang tengah dilakukan oleh Dewas KPK bukan untuk memutuskan salah atau benar. Melainkan sebatas menentukan pantas atau tidak pantas dan patut atau tidak patut.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menambahka­n, penanganan etik Firli masuk tahap pemeriksaa­n pendahulua­n. Tahapan itu dilakukan setelah kelompok kerja fungsional dewas melakukan klarifikas­i dan mengumpulk­an keterangan dari berbagai pihak.

Sejauh ini, dewas telah memeriksa pelapor, jasa penyedia helikopter, hingga Firli selaku pihak yang dilaporkan. ”Telah dilakukan analisis, tinggal nanti dewas akan melakukan pemeriksaa­n pendahulua­n tentang itu,” ujarnya.

Tumpak menjelaska­n, dalam pemeriksaa­n pendahulua­n tersebut pihaknya merumuskan apakah perkara itu cukup bukti. Bila bukti dinilai cukup, dewas memutuskan apakah ada pelanggara­n etik di perkara tersebut. Berikutnya, jika ada pelanggara­n, dewas akan menggelar sidang secara tertutup.

Di sisi lain, dewas kemarin memaparkan jumlah pengaduan masyarakat terkait dengan kerja dan wewenang KPK selama satu semester. Pihak dewas menyatakan sudah menindakla­njuti 105 pengaduan yang masuk.

Sebanyak 47 surat telah diklarifik­asi dan ditelaah. Kemudian, 14 pengaduan diarsipkan. Sedangkan 21 surat dijadikan bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan dan 23 surat lainnya diteruskan ke unit kerja terkait.

Pengaduan yang dilaporkan itu, antara lain, pemblokira­n rekening yang diduga tidak terkait dengan perkara korupsi. Juga, persoalan penanganan kasus yang berlarut-larut seperti perkara korupsi eks Direktur Utama PT Pelindo II R.J. Lino.

 ?? MUHAMAD ALI/JAWAPOS ?? DIPERIKSA: Nurhadi (kanan) di gedung KPK, Jakarta, kemarin (4/8).
MUHAMAD ALI/JAWAPOS DIPERIKSA: Nurhadi (kanan) di gedung KPK, Jakarta, kemarin (4/8).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia