Sidang Putusan Kasus Etik Firli Terbuka
Dewas Tindak Lanjuti 105 Pengaduan Terkait KPK
JAKARTA, Jawa Pos - Penanganan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam waktu dekat akan selesai. Bahkan, sidang putusan untuk dugaan pelanggaran etik itu bakal digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK secara terbuka agar bisa disaksikan oleh publik.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho memastikan tahapan penanganan yang selama ini dilakukan secara tertutup itu tetap mengedepankan objektivitas. ”Tidak perlu khawatir. Di putusan (sidang etik, Red) itu akan dilaksanakan secara terbuka,” katanya dalam konferensi pers evaluasi kinerja satu semester dewas kemarin (4/8).
Dalam perkara itu, Firli dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) karena diduga melanggar kode etik, yaitu bergaya hidup hedonis. Itu terjadi setelah Firli secara terang-terangan menggunakan helikopter president class saat pulang kampung ke Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, 20 Juni lalu. Penggunaan kendaraan mewah itu menuai sorotan karena gaya hidup hedonis bertentangan dengan kode etik KPK.
Albertina menyebutkan, penanganan kasus etik yang tengah dilakukan oleh Dewas KPK bukan untuk memutuskan salah atau benar. Melainkan sebatas menentukan pantas atau tidak pantas dan patut atau tidak patut.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menambahkan, penanganan etik Firli masuk tahap pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu dilakukan setelah kelompok kerja fungsional dewas melakukan klarifikasi dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
Sejauh ini, dewas telah memeriksa pelapor, jasa penyedia helikopter, hingga Firli selaku pihak yang dilaporkan. ”Telah dilakukan analisis, tinggal nanti dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan tentang itu,” ujarnya.
Tumpak menjelaskan, dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut pihaknya merumuskan apakah perkara itu cukup bukti. Bila bukti dinilai cukup, dewas memutuskan apakah ada pelanggaran etik di perkara tersebut. Berikutnya, jika ada pelanggaran, dewas akan menggelar sidang secara tertutup.
Di sisi lain, dewas kemarin memaparkan jumlah pengaduan masyarakat terkait dengan kerja dan wewenang KPK selama satu semester. Pihak dewas menyatakan sudah menindaklanjuti 105 pengaduan yang masuk.
Sebanyak 47 surat telah diklarifikasi dan ditelaah. Kemudian, 14 pengaduan diarsipkan. Sedangkan 21 surat dijadikan bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan dan 23 surat lainnya diteruskan ke unit kerja terkait.
Pengaduan yang dilaporkan itu, antara lain, pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait dengan perkara korupsi. Juga, persoalan penanganan kasus yang berlarut-larut seperti perkara korupsi eks Direktur Utama PT Pelindo II R.J. Lino.