KPU Jelaskan Kronologi TMS Yasin-Gunawan
Datangi Bawaslu untuk Berikan Jawaban
SURABAYA, Jawa Pos – Dua komisioner KPU Surabaya mendatangi kantor Bawaslu Surabaya untuk memberikan klarifikasi atas laporan pasangan calon independen M. YasinGunawan. Klarifikasi tersebut berlangsung hampir dua jam. Pembahasan utama terkait dengan kronologi M. Yasin-Gunawan tersingkir dari palagan pilwali Surabaya.
Pasangan independen tersebut dianggap KPU Surabaya tak bisa menyerahkan jumlah dukungan perbaikan minimal 209.150 lembar. Yang diserahkan hanya 147.195 lembar. Dari jumlah tersebut, ada 800 lembar yang tak lengkap. Sehingga dokumen yang lengkap 146.395 lembar.
Pada saat klarifikasi tersebut, dijelaskan kronologi penyerahan dokumen pada 27 Juli lalu. Tim penghubung datang lebih dahulu pukul 20.33, sedangkan pasangan calon datang pukul 20.59. Pada saat itu, juga sempat ada ketegangan karena dokumen B.1.1 KWK yang merupakan hasil cetak dari aplikasi sistem informasi pencalonan belum digandakan atau difotokopi.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan ke KPU Surabaya itu harus kolektif. Tidak bisa satu dokumen menyusul sampai melewati batas tahapan. ”Dokumen B.1 KWK perbaikan, B.1.1-KWK perbaikan, dan B.2 KWK perbaikan itu harus kolektif. Bersamaan diserahkan,” jelas Syamsi kemarin.
Jadi, KPU Surabaya tidak menerima berkas susulan. Apalagi setelah melewati hari berikutnya. Dari hasil pendataan KPU Surabaya, jumlah dukungan yang dibawa paslon 147.195 lembar. Sehingga kurang dari jumlah minimal dukungan perbaikan yang harus diserahkan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Soeprayitno mengungkapkan bahwa penyerahan dokumen perbaikan paslon secara kolektif tersebut sebenarnya sudah melebihi tanggal 27. Tetapi, mereka mendapatkan saran perbaikan secara tertulis dari Bawaslu Surabaya untuk bisa menerima dokumen dukungan perbaikan itu. ”Karena ada saran perbaikan itu, kami pun terima,” kata Nano, sapaan akrab Soeprayitno.
Selain itu, dalam permintaan keterangan untuk klarifikasi tersebut, juga dibahas kronologi sejak awal tahapan perseorangan. Termasuk jumlah dukungan awal yang diserahkan kali pertama oleh pasangan Yasin-Gunawan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual. ”Yang lawas-lawas juga masih ditanyakan. Kami jawab sesuai faktanya. Berikut dengan kronologinya,” jelas Nano.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Surabaya Usman menuturkan bahwa dua komisioner KPU Surabaya tersebut juga dimintai keterangan terkait dengan rekomendasi Bawaslu. Yakni, soal verifikasi faktual yang harus dilakukan untuk sedikitnya 29 orang.
”Tinggal rekapitulasi verifikasi faktual yang awal dengan perubahan itu belum diakumulasikan. Itu berpengaruh terhadap TMS-nya calon. Kita harus berikan kepastian hukum,” ujar dia.
Setidaknya ada dua laporan yang sedang ditangani Bawaslu Surabaya. Yakni, verifikasi faktual yang sudah direkomendasi Bawaslu Surabaya dan terkait dengan pasangan M. YasinGunawan yang ditolak berkas dukungan perbaikannya.
Nano memastikan bahwa rekomendasi dari Bawaslu Surabaya sudah dijalankan. Ada 17 orang yang dipanggil, tetapi tak semua datang. Hanya enam yang memberikan informasi. ”Setelah itu, kami lanjutkan dengan rekapitulasi berjenjang,” kata Nano.