Jawa Pos

Seorang Hakim PN Positif Covid-19

Sebagian Besar Sidang Ditunda

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Para hakim, panitera, dan staf Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kemarin (4/8) menjalani rapid test. Tes tersebut digelar menyusul adanya seorang hakim berinisial RW yang dinyatakan positif terpapar virus Covid-19. Berdasar hasil tes, 71 peserta dinyatakan nonreaktif Covid-19.

Meski demikian, pihak pengadilan tetap menerapkan kebijakan menunda sidang. Sebagian besar sidang perdata dan pidana ditunda. Terutama sidang yang ditangani hakim RW.

Tak hanya itu, pihak pengadilan juga meminta para hakim yang satu ruangan dengan RW untuk menjalani isolasi mandiri di rumah. Ada enam hakim yang sementara waktu diperkenan­kan tidak masuk kerja selama seminggu. ’’Mereka juga kami minta melakukan rapid test mandiri,’’ kata Ketua PN Sidoarjo M. Muchlis.

Lima hakim sudah melakukan rapid test. Mereka juga dinyatakan nonreaktif Covid-19. Tinggal seorang hakim yang belum melaporkan hasil rapid test. Sebab, dia belum melakukan tes.

Kebijakan isolasi tersebut bakal dievaluasi lagi dalam jangka waktu satu minggu. Juga dilihat perkembang­an kondisi para hakim dan pegawai pengadilan. ’’Bagi yang hasil rapid test nonreaktif, sementara tetap masuk seperti biasa,’’ ujarnya.

Hal itu dilakukan agar pelayanan pada masyarakat tetap maksimal, tidak berhenti meskipun pada masa pandemi. Namun, pelayanan tersebut tetap memperhati­kan dan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Muchlis menyatakan bahwa informasi hakim yang terpapar Covid-19 itu berdasar surat resmi dari pihak rumah sakit. Pemberitah­uan tersebut diterima pihak pengadilan pada Minggu (2/8). Itu sesuai keterangan dalam surat yang menyatakan bahwa sejak hari tersebut, hakim RW benar dinyatakan positif terpapar virus korona jenis baru.

Achmad Peten Sili, juru bicara PN Sidoarjo, mengungkap­kan bahwa hakim RW sakit sejak lama. Dia tidak masuk kerja lebih dari sepekan. Awalnya, dia pulang ke Banyuwangi dengan niat melakukan kontrol rutin kesehatan. Tetapi, ternyata hakim tersebut sakit dan menjalani perawatan. ’’Hingga akhirnya, ada pemberitah­uan yang bersangkut­an positif Covid19,’’ tuturnya.

Berdasar informasi, RW selama ini sudah sakit. Salah satunya, keluhan pada jantung. Karena itulah, dia harus menjalani kontrol rutin sesuai jadwal yang ditentukan dokter di rumah sakit tempatnya tinggal.

Menurut Peten, sementara ini ada sidang pidana dan perdata yang ditunda. Karena itu, pelaksanaa­n sidang tidak penuh seperti hari sebelumnya. Bahkan, pihak pengadilan juga berencana memberlaku­kan kebijakan anyar untuk meminimali­sasi penularan Covid-19. Misalnya, pengaturan jam kerja untuk para hakim dan staf pengadilan.

Sementara itu, sampai saat ini, kasus positif Covid-19 terus bertambah. Jumlahnya tidak jauh berbeda dengan jumlah warga yang sembuh. Karena itu, pihak dinas kesehatan (dinkes) terus melakukan tracing. ’’Warga yang kontak erat langsung diperiksa,’’ ucap Kepala Dinkes Sidoarjo drg Syaf Satriawarm­an SpPros.

Selain itu, rapid test untuk masyarakat juga masih berjalan. Termasuk instansi pemerintah yang mengajukan rapid test seperti PN Sidoarjo. Di PN yang terdaftar 86 orang. Tetapi, yang ikut rapid test 71 orang. ’’Hasilnya, semua nonreaktif,’’ kata Ketua Pelaksana Tim Rapid Test Dinkes Sidoarjo Emi Sriwahyuni.

 ?? MAYA/JAWA POS ?? NONREAKTIF: Sebanyak 71 hakim dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengikuti rapid test di ruang sidang utama. Tes cepat dilakukan setelah seorang hakim dinyatakan positif Covid-19.
MAYA/JAWA POS NONREAKTIF: Sebanyak 71 hakim dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengikuti rapid test di ruang sidang utama. Tes cepat dilakukan setelah seorang hakim dinyatakan positif Covid-19.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia