Keruk Untung dari Order Fiktif 21 Toko
SURABAYA, Jawa Pos – Herry Sanyoto diadili setelah menggelapkan uang pembayaran dari 21 toko. Uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan tempat bekerja justru digunakannya untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan sales freelance itu, perusahaan merugi hingga ratusan juta rupiah.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan, terdakwa yang sudah bekerja setahun sebagai sales freelance di UD Cressendo mendapat keuntungan 10 persen dari setiap penagihan kepada toko. Namun, terdakwa yang tidak mendapatkan gaji bulanan tersebut merasa belum cukup.
Dia mencari uang tambahan dengan membuat orderan fiktif ke sejumlah toko. Saat barang dikirim melalui ekspedisi dengan alamat tujuan toko, ternyata pihak toko merasa tidak pernah mengorder. ”Barang yang telah dikirim perusahaan oleh terdakwa telah diambil di ekspedisi dan ada yang diambil di toko alamat tujuan karena pihak toko tidak pernah mengorder,” ujar jaksa Muzakki dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (4/8).
Barang itu selanjutnya dijual ke toko lain. Terdakwa menagih pembayaran barang yang dijualnya sendiri itu dengan nota perusahaan asli. Berikut surat tanda terima pengiriman barang dari ekspedisi. ”Tapi, pembayaran dari toko secara tunai dan transfer ke rekening pribadi terdakwa tidak disetorkan ke perusahaan,” katanya.
Sementara itu, terdakwa mengakui dakwaan jaksa. Hanya saja, dia meragukan nilai kerugian yang mencapai Rp 383 juta. Menurut dia, uang yang digelapkannya tidak sebesar itu. ”Jumlahnya tidak saya kroscek. Ada selisih, tapi tidak sebanyak itu,” katanya.