Tanam Ganja Hidroponik untuk Obat Epilepsi
SURABAYA, Jawa Pos – Ardian Aldiano mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Melalui tim pengacaranya, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika itu beralasan bahwa dirinya membudidayakan ganja secara hidroponik karena alasan medis. Ganja diklaim selama ini dia gunakan untuk menyembuhkan penyakit epilepsi.
”Di dalam dakwaan tidak dijelaskan detail alasan terdakwa menanam. Sebenarnya terdakwa punya epilepsi yang akan terkontrol kalau mendapatkan ganja,” ujar pengacara terdakwa, Singgih Tomi Gumilang, setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (4/8).
Penyakit epilepsi tersebut diklaim kerap kambuh. Terutama saat terdakwa tidur di dalam Rutan Mapolda Jatim tempatnya ditahan. Singgih menyebut bahwa terdakwa kerap kejang-kejang saat tidur hingga menendang-nendang tahanan lainnya. Dia juga keberatan dengan JPU M. Nizar yang mendakwa terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Dari penggunaannya kalau untuk diri sendiri semestinya didakwa dengan pasal 127,” katanya.
Terapi menyembuhkan epilepsi dengan ganja itu dipelajari terdakwa dari literasi yang dibacanya. Singgih mengklaim bahwa terdakwa sudah sering berobat. Namun, hanya ganja yang dianggap paling efektif untuk mengobati penyakitnya. ”Kami juga akan datangkan saksi ahli dari dokter,” ucapnya.
Terdakwa belajar membudidayakan ganja hidroponik dari YouTube secara bertahap. Dia memulainya sejak Desember 2019 setelah membeli bibitnya dari Haris yang sekarang masih buron. Ganja itu dibeli seharga Rp 500 ribu.