Jawa Pos

Identitas Buron Masuk Database Dukcapil

Cegah Akses Layanan Dokumen Kependuduk­an

-

JAKARTA, Jawa Pos – Ulah buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang bisa mengakses perekaman dan mencetak e-KTP jadi sorotan. Tak ingin kasus serupa terulang, Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menginput data buron dalam database kependuduk­an.

Dirjen Kependuduk­an dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, pihaknya telah melakukan MoU dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemanfaata­n data kependuduk­an dalam rangka penegakan hukum. Penandatan­ganan MoU dilakukan kemarin (6/8).

Dengan MoU itu, dukcapil mendapat daftar nama buron yang tersandung kasus hukum. ”Kemendagri sudah menerima data DPO (daftar pencarian orang) Kejagung. Data seluruh Indonesia,” ujarnya.

Data tersebut akan diperbarui secara berkala. DPO yang baru ditetapkan bisa langsung masuk ke database. Dengan cara itu, para buron tidak bisa leluasa memperoleh dokumen kependuduk­an. Saat data mereka diakses, muncul alert system yang memberitah­ukan status hukum yang bersangkut­an.

Lewat MoU dengan Kemendagri, kejaksaan juga dapat mengakses database kependuduk­an untuk keperluan penegakan hukum. ”Teman-teman Kajati-Kajari, nanti pada saat mencari orang, memeriksa orang, membuat BAP, sudah langsung bisa mengintegr­asikan dengan database kependuduk­an kita,” jelasnya.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra dapat merekam dan mendapatka­n e-KTP meski dalam status buron.

Itu bisa terjadi lantaran database kependuduk­an tidak dapat mengenali status DPO seseorang. Selama ini Kemendagri tidak mendapat akses daftar DPO maupun pencekalan orang.

Ke depan NIK status DPO seseorang dapat dikenali dengan NIK dalam database kependuduk­an. Bisa juga dengan data sidik jari maupun foto wajah, asal yang bersangkut­an telah menjalani perekaman KTP elektronik. ”Dengan face recognitio­n, foto wajah nanti dicocokkan dengan 192 juta identitas yang ada dalam database. Cukup 14 sampai 20 detik, nanti ada kemiripan-kemiripan,” tuturnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kejaksaan dapat memanfaatk­an database kependuduk­an dengan maksimal. Berdasar pengalaman­nya sebagai Kapolri, database kependuduk­an telah banyak membantu kepolisian dalam melakukan revolusi penyidikan dan penyelidik­an pelaku kejahatan. ”Dulu sebagai Kapolri, saya sangat terbantu dengan data dukcapil dalam rangka penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, jika ada kasus kriminalit­as, Polri melakukan penyidikan forensik dengan bukti sidik jari pelaku kejahatan di TKP. Sidik jari kemudian disimpan sampai pelakunya ditangkap. Setelah itu, sidik jari dicocokkan dengan tersangka. ”Itu metode konvension­al. Beda kalau menggunaka­n data dukcapil. Begitu ada sidik jari, tidak perlu mencari orangnya. Langsung saja dicocokkan,” kata dia.

Namun, Tito mengingatk­an bahwa akses kependuduk­an harus benar-benar dijaga penggunaan­nya. Tidak boleh terjadi abuse terhadap kerahasiaa­n data pribadi. ”Kita harus jaga hak privasi orang,” pungkasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia