Identitas Buron Masuk Database Dukcapil
Cegah Akses Layanan Dokumen Kependudukan
JAKARTA, Jawa Pos – Ulah buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang bisa mengakses perekaman dan mencetak e-KTP jadi sorotan. Tak ingin kasus serupa terulang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menginput data buron dalam database kependudukan.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, pihaknya telah melakukan MoU dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemanfaatan data kependudukan dalam rangka penegakan hukum. Penandatanganan MoU dilakukan kemarin (6/8).
Dengan MoU itu, dukcapil mendapat daftar nama buron yang tersandung kasus hukum. ”Kemendagri sudah menerima data DPO (daftar pencarian orang) Kejagung. Data seluruh Indonesia,” ujarnya.
Data tersebut akan diperbarui secara berkala. DPO yang baru ditetapkan bisa langsung masuk ke database. Dengan cara itu, para buron tidak bisa leluasa memperoleh dokumen kependudukan. Saat data mereka diakses, muncul alert system yang memberitahukan status hukum yang bersangkutan.
Lewat MoU dengan Kemendagri, kejaksaan juga dapat mengakses database kependudukan untuk keperluan penegakan hukum. ”Teman-teman Kajati-Kajari, nanti pada saat mencari orang, memeriksa orang, membuat BAP, sudah langsung bisa mengintegrasikan dengan database kependudukan kita,” jelasnya.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra dapat merekam dan mendapatkan e-KTP meski dalam status buron.
Itu bisa terjadi lantaran database kependudukan tidak dapat mengenali status DPO seseorang. Selama ini Kemendagri tidak mendapat akses daftar DPO maupun pencekalan orang.
Ke depan NIK status DPO seseorang dapat dikenali dengan NIK dalam database kependudukan. Bisa juga dengan data sidik jari maupun foto wajah, asal yang bersangkutan telah menjalani perekaman KTP elektronik. ”Dengan face recognition, foto wajah nanti dicocokkan dengan 192 juta identitas yang ada dalam database. Cukup 14 sampai 20 detik, nanti ada kemiripan-kemiripan,” tuturnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kejaksaan dapat memanfaatkan database kependudukan dengan maksimal. Berdasar pengalamannya sebagai Kapolri, database kependudukan telah banyak membantu kepolisian dalam melakukan revolusi penyidikan dan penyelidikan pelaku kejahatan. ”Dulu sebagai Kapolri, saya sangat terbantu dengan data dukcapil dalam rangka penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, jika ada kasus kriminalitas, Polri melakukan penyidikan forensik dengan bukti sidik jari pelaku kejahatan di TKP. Sidik jari kemudian disimpan sampai pelakunya ditangkap. Setelah itu, sidik jari dicocokkan dengan tersangka. ”Itu metode konvensional. Beda kalau menggunakan data dukcapil. Begitu ada sidik jari, tidak perlu mencari orangnya. Langsung saja dicocokkan,” kata dia.
Namun, Tito mengingatkan bahwa akses kependudukan harus benar-benar dijaga penggunaannya. Tidak boleh terjadi abuse terhadap kerahasiaan data pribadi. ”Kita harus jaga hak privasi orang,” pungkasnya.