KPU Pangkas Rp 600 M Bantuan APBN
JAKARTA, Jawa Pos – Pos anggaran pilkada 2020 yang bersumber dari APBN bakal berkurang. Dalam pengajuan anggaran tahap kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk melakukan efisiensi dari jumlah awal yang diajukan.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya telah memproses pengajuan anggaran tahap kedua sejak Juli. Jumlahnya Rp 2,6 triliun atau lebih rendah Rp 600 miliar daripada yang diminta sebelumnya. ’’Dari Rp 3,2 triliun yang kita usulkan, sekarang akan kita kurangi. Kalau tidak salah menjadi Rp 2,6 triliun,’’ ujarnya dalam diskusi virtual kemarin (6/8).
Sebagian besar pengurangan berasal dari perubahan pagu anggaran rapid test bagi jutaan petugas ad hoc. Baik untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Dalam pagu awal, KPU mengalokasikan anggaran rapid test Rp 300 ribu–Rp 350 ribu untuk sekali pakai. Namun, jumlah tersebut dipangkas separo. ’’Karena Kementerian Kesehatan sudah membuat pagu baru untuk rapid test Rp 150 ribu, kami melakukan efisiensi,’’ imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, anggaran APBN dikucurkan sebagai konsekuensi atas keputusan melanjutkan pilkada di tengah pandemi. Anggaran APBN digelontorkan untuk memenuhi kebutuhan protokol kesehatan yang tidak dapat dibiayai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) karena keterbatasan APBD.
Pada awalnya, KPU mengajukan Rp 4,77 triliun yang dibagi dalam tiga tahap pencairan. Tahap pertama Rp 1,02 triliun; tahap kedua Rp 3,29 triliun; dan tahap terakhir Rp 460 miliar. Tahap pertama sudah dicairkan Juni meski tidak disetujui seluruhnya. Yakni, hanya Rp 941 miliar.